kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Tegas! OJK Cabut Izin Usaha dari Wanaartha Life


Senin, 05 Desember 2022 / 16:05 WIB
Tegas! OJK Cabut Izin Usaha dari Wanaartha Life
ILUSTRASI. OJK cabut izin WanaArtha Life


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluit panjang telah ditiup oleh regulator untuk PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life). Langkahnya untuk menjalankan bisnis di industri asuransi jiwa telah berakhir.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha dari perusahaan asuransi yang disebut masih memiliki utang bayar kewajiban ke nasabahnya sekitar Rp 15 triliun ini.

“Pencabutan ini dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital yang ditetapkan oleh OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,“ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Senin (5/12).

Ogi bilang, hal tersebut disebabkan karena Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset baik melalui setoran modal dari pemegang saham maupun mengundang investor.

Baca Juga: OJK Siapkan Sanksi Tegas ke Wanaartha Life, Ini Sanksi Menurut POJK 17 Tahun 2017

“Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan,” ujarnya.

Adapun, pencabutan izin usaha ini memang dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) 17 Tahun 2017 pasal 6 ayat 1 yaitu sanksi yang dijatuhkan setelah pelanggaran Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) secara penuh tak terpenuhi ialah pencabutan izin usaha.

Sebelumnya, Wanaartha telah mendapat sanksi PKU secara penuh pada 30 Agustus 2022. Jika mengacu POJK 17 tahun 2017 pasal 4 ayat 5b yang mengatakan sanksi tersebut paling lama  tiga bulan yang berarti berakhir pada 30 November yang lalu.

Sementara itu, Direktur Utama Wanaartha Life Adi Yulistanto tak banyak berkomentar lagi terkait nasib perusahaan ini. Mengingat, pihaknya telah mengajukan pengunduran diri pada akhir Oktober lalu meskipun pengunduran diri tersebut ditolak oleh OJK.

“Maaf saya tidak tahu,” ujar Adi kepada KONTAN, Senin (5/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×