kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45911,97   -11,52   -1.25%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setelah Penetapan Tersangka, Bareskrim Mulai Telusuri Aset KSP Sejahtera Bersama


Kamis, 06 Oktober 2022 / 15:09 WIB
Setelah Penetapan Tersangka, Bareskrim Mulai Telusuri Aset KSP Sejahtera Bersama
ILUSTRASI. Sejumlah nasabah koperasi bentangkan tulisan saat mendatangi kantor KSP Sejahtera Bersama di Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/12/2021). Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan dua pengurus KSP Sejahtera Bersama.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan dua pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama menjadi tersangka. Selanjutnya, penelusuran aset pun mulai dilakukan untuk dilakukan penyitaan.

Sebagai informasi, dua tersangka yaitu Iwan Setiawan sebagai ketua pengawas dan Dang Zeany diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Sejahtera Bersama yang diperkirakan mencapai Rp 249 miliar.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan bilang, kerugian tersebut kemungkinan masih bisa bertambah, mengingat nilai itu hanya berdasarkan dari laporan polisi yang masuk.

Sementara itu, saat ini Bareskrim tengah meminta laporan polisi di daerah untuk dilimpahkan juga ke Bareskrim agar ditangani jadi satu di Dittipideksus. Whisnu menyebut total dana masyarakat yang di kelola  KSP Sejahtera Bersama ini mencapai lebih dari Rp 6 triliun.

Baca Juga: Makin Jelas, OJK akan Diberi Mandat Urus Koperasi Simpan Pinjam Skala Menengah Besar

Meskipun saat ini proses penahanan para tersangka belum dilakukan, Whisnu bilang, pihaknya sudah mulai menelusuri aset dan dilakukan tracing aset dan harta kekayaan hasil kejahatan.

“Penyidik bekerjasama dengan PPATK, lembaga penyedia jasa keuangan, badan pertanahan dan samsat,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, salah satu korban yang juga anggota KSP Sejahtera Bersama Bernadus Ngudiwaluyo berharap penelusuran aset bisa dilakukan secepatnya oleh pihak kepolisian. Dalam kasus ini, Waluyo mengalami kerugian hingga Rp 142 juta.

Hanya saja, Waluyo saat itu juga merupakan mitra pemasaran simpanan sehingga ada beberapa anggota yang bergabung melalui dirinya dan juga menyimpan uang mereka di KSP Sejahtera Bersama ini.

“Jumlah orangnya sebanyak 38 orang, dengan total simpanan semuanya ada sekitar Rp 7,5 miliar,” ujarnya.

Waluyo bilang, penelusuran aset juga harus segera dilakukan oleh pihak kepolisian. Mengingat, banyak aset yang sudah diatasnamakan pengurus dan bukan atas nama koperasi lagi.

“Informasinya beberapa sudah dijual pengurus dan tanpa sepengetahuan anggota,” ujarnya.

Adapun, berdasarkan data terbaru yang dimiliki Waluyo berdasarkan laporan pertanggung Jawaban Pengurus-Pengawas 2021, aset yang dimiliki oleh KSP Sejahtera Bersama berupa properti yang juga sedang dalam proses penjualan nilainya mencapai Rp 220,6 miliar.

Jika dirinci, nilai tersebut berasal dari 43 aset yang merupakan aset kantor dari KSP Sejahtera Bersama. Untuk lokasinya pun tersebar di beberapa provinsi, antara lain Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengungkap dugaan kejahatan yang terjadi di koperasi yang sedang bermasalah salah satunya Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.

Ia menegaskan, penetapan tersangka pengurus ataupun pengawas, tidak menggugurkan kewajiban koperasi dalam pemenuhan pembayaran simpanan anggota berdasarkan putusan homologasi. Sehingga, pengurus lainnya yang tersisa tetap harus mematuhi putusan PKPU.

Terkait dengan penetapan tersangka terhadap 2 orang Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama, Zabadi menekankan pengurus agar segera menyiapkan Rapat Anggota untuk memproses penggantian Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas.

"Pergantian pengurus tidak harus menunggu tutup Tahun Buku/Rapat Anggota Tahunan(RAT), tetapi bisa dilaksanakan dalam waktu dekat  dengan menggunakan mekanisme Rapat Anggota Khusus," kata Zabadi.

Untuk kepastian tanggung jawab hukum kepada anggota koperasi, Zabadi meminta para pengurus untuk membuat surat pernyataan akan tetap bertanggung jawab dan menjalankan putusan homologasi untuk kepentingan seluruh anggota.

"Para pengurus diminta untuk membuat surat pernyataan akan tetap bertanggung jawab dan menjalankan putusan homologasi untuk kepentingan seluruh anggota," imbuh Zabadi.

Baca Juga: Kasus Penggelapan KSP Sejahtera Bersama, Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×