Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Danabijak, salah satu perusahaan peer-to-peer (P2P) lending kini secara resmi telah mengantongi lisensi berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan tercapainya hal ini, Danabijak pun terus berupaya dalam memberikan pinjaman mikro tanpa agunan dengan mekanisme transparan yang adil, cepat, dan aman kepada berbagai lapisan masyarakat di Indonesia.
“Dengan maraknya kehadiran pinjol ilegal, lisensi ini tentunya menjadi poin pembeda dari pelaku serupa lainnya sekaligus memperkuat posisi Danabijak sebagai perusahaan fintech yang kredibel dan dapat dipercaya oleh masyarakat luas.,” terang Markus Prommik, CEO sekaligus co-founder Danabijak seperti dikutip dari keterangan resminya, Jumat (15/10)
Asal tahu saja, OJK saat ini secara konsisten terus memberangus pelaku pinjol ilegal yang kerap membebani dan merugikan masyarakat. Hal ini pula yang mendorong Danabijak, yang kini berada diantara 98 perusahaan fintech berizin di OJK, untuk terus tumbuh serta menjadi solusi dalam membantu pertumbuhan perekonomian nasional, terutama pada masa pemulihan akibat pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Awas pinjol ilegal, ini daftar 106 fintech legal dan berizin OJK per 6 Oktober 2021
Sebagai perusahaan yang memberikan pinjaman dana dengan persyaratan yang cepat dan tanpa jaminan apapun, Danabijak berupaya untuk memperluas jangkauannya terhadap kelompok underbanked. Tak hanya itu, Danabijak juga mengizinkan para penggunanya untuk melakukan pelunasan lebih awal tanpa biaya penalti guna menawarkan fleksibilitas serta menjadikan pinjaman sesuai dengan kebutuhan setiap pengguna.
Secara bisnis, Danabijak telah mencatatkan pertumbuhan yang positif di tengah pandemi yang melanda dengan kenaikan sebesar 4,5 kali untuk angka disbursement bulanan, hanya dalam waktu kurang dari setahun. Selain itu, level profitabilitas dan skalabilitas Danabijak juga mencatatkan peningkatan imbas proses otomatisasi yang meningkat dan kemampuan penilaian kredit yang baik.
Baca Juga: OJK akan susun panduan keamanan siber di sektor perbankan
Berdasarkan data internal Danabijak, hanya satu dari tiga pemohon yang memiliki sejarah kredit pada biro kredit seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan. Oleh karena itu, Danabijak berfokus untuk melayani kelompok underbanked sehingga dapat memberikan mereka kesempatan untuk meraih peluang finansial yang lebih baik.
“Dengan pencapaian ini, kami berkomitmen untuk dapat terus membantu lebih banyak masyarakat Indonesia, terutama kelompok underbanked dan para pelaku UMKM, dalam meningkatkan kehidupan mereka serta memberikan akses modal terhadap UMKM guna mengembangkan usaha mereka,” tutup Markus.
Baca Juga: Targetkan Luar Jawa, Fintech Gandeng Lender Institusi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News