Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar yang dialami anak usaha Duniatex Group kaget. Apalagi, kini enam entitas Duniatex Group tengah dinvestigasi oleh Bareskrim Polri. Pasalnya, para kreditur mengaku penyaluran kredit ke salah satu grup usaha tekstil terbesar di Indonesia ini sudah memenuhi azas kehati-hatian (prudent).
“Segala hal terkait pemberian fasilitas pembiayaan kami kepada Duniatex telah dilakuan dengan dengan memperhatikan prinsip prudential banking,” kata Corporate Secretary PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS) Mulyatno kepada Kontan.co.id.
Meski demikian Mulyatno menyatakan, BRI Syariah akan mematuhi proses hukum yang digelar Bareskrim. Ia bilang, BRI Syariah siap untuk dimintai keterangan terakit pemberian fasilitas pembiayaan kepada Duniatex.
BRI Syairah tercatat memiliki eksposur pembiayaan kepada tiga entitas Duniatex Group dengan nilai total Rp 440 miliar. atas fasilitas pembiayaan tersebut, BRI Syariah memegang jaminan dengan rasio 162% dari total pembiayaan yang diberikan. Perinciannya, 112% berupa aset tetap, dan 50% berupa fidusia dari piutang Duniatex Group.
Catatan saja, enam entitas Duniatex Group tengah diinvestigasi oleh Bareskrim Polri. Mereka diduga melakukan fraud, penggelapan, pengabaian, dan pencucian uang terkait sejumlah kasus kredit macet yang melandanya.
Baca Juga: Bareskrim investigasi dugaan fraud hingga pencucian uang oleh Duniatex
Enam entitas yang tengah diselidiki adalah PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Merlin Sandang Textile (DMST), Delta Dunia Sandang Textile (DMST), PT Delta Setia Sandang Asli Tekstil (DSSAT) and Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Damaitex.
Beberapa kredit macet yang dialami Duniatex misalnya. Pada 10 Juli 2019, DDST gagal membayar bunga senilai US$ 13,4 juta atas utang sindikasi US$ 260 juta. 12 September 2019, giliran DMDT gagal membayar bunga perdana senilai US$ 12,9 juta dari obligasi global yang diterbitkannya pada Maret lalu.
Enam entitas Duniatex tersebut kini juga tengah menghadapi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang. Perkara diajukan salah satu pemasok Duniatex yaitu PT Shine Golden yang punya menagih utang Rp 1,69 miliar.
Sebagai informasi, Debtwire Senin (23/9) melaporkan, kreditur bank Dunaitex juga disebut telah dipanggil Bareskrim untuk dimintai keterangannya. “Ada kecurigaan terhadap Duniatex, auditornya, penilai, pemasok, pengawas dan bankir, menurut surat dari Bareskrim,” tulis Debtwire.
Kontan.co.id telah berupaya menghubungi Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (TIpideksus) Bareskrim Polri Tornagogo Sihombinga untuk mengonfirmasi hal ini. Sayang ia tak merespon pertanyaan Kontan.co.id hingga berita turun.