Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno berharap investor asing masuk ke multifinance bermodal cekak sebagai cara untuk untuk memperbaiki kinerja ekuitas perusahaan. Salah satunya melalui aksi akuisisi.
Pemenuhan syarat modal multifinance semakin mendesak. OJK telah mengatur bahwa perusahaan multifinance wajib memenuhi syarat modal minimal sebesar Rp 100 miliar. Ketentuan tersebut harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2019.
Baca Juga: KIK EBA masih potensial, Mandiri Investasi akan merilis produk baru tahun ini
Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Untuk memenuhi ketentuan ekuitas, beberapa perusahaan gencar mencari pendanaan, baik berasal dari investor dalam maupun luar negeri.
"Caranya kalau belum sampai Rp 100 miliar hingga akhir tahun ini, bisa melalui berbagai cara, seperti meminang orang lain dan mencari investor lain. Investor dari Jepang, Korea dan orang kaya, tolonglah investasi di sini," tutup Suwandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News