Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Friderica Widyasari Dewi menyatakan Otoritas Jasa Keuangan mendukung penuh penguatan kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan hasil ekspor sumber daya alam memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional.
Menurut Friderica, kebijakan tersebut juga tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan nasional.
Dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, OJK akan memastikan dukungan industri perbankan berjalan secara prudent, tertib, dan berintegritas.
Salah satu fokus pengawasan adalah escrow account atau rekening penampungan yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Friderica mengatakan OJK telah memiliki ketentuan yang memadai untuk melakukan pengawasan terhadap escrow account. Selain itu, OJK juga akan memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Baca Juga: BI Rate Naik Jadi 5,25%, AAUI: Imbal Hasil Investasi Asuransi Umum Berpotensi Naik
"OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui penyampaian hasil pemeriksaan terhadap escrow account apabila diperlukan. Selain itu kami juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut kepada bank," kata Friderica di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026).
Selain aspek pengawasan, OJK juga menyiapkan sejumlah insentif untuk mendukung implementasi kebijakan DHE SDA.
Pertama, dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum, termasuk bank umum syariah dan unit usaha syariah.
Kedua, bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai DHE SDA juga dapat dikecualikan dari penghitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK), sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.
Baca Juga: Gelar RUPS, OK Bank Angkat Sonny Firdaus Manopo Sebagai Direktur
"Ini merupakan bentuk dukungan agar implementasi PP DHE SDA tetap memberikan ruang bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehatian," katanya.
Sebagai tindak lanjut, OJK akan menerbitkan surat kepada seluruh direksi bank umum terkait bentuk dukungan OJK dalam implementasi kebijakan tersebut, termasuk dukungan kelengkapan data dan informasi yang diperlukan kementerian maupun lembaga terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













