kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Siap-siap, Kejagung akan limpahkah berkas perkara Jiwasraya ke pengadilan


Jumat, 06 Maret 2020 / 11:29 WIB
Siap-siap, Kejagung akan limpahkah berkas perkara Jiwasraya ke pengadilan
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Kejagung akan segera melimpahkan berkas perkara PT Asuransi Jiwasraya ke pengadilan.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melimpahkan berkas perkara PT Asuransi Jiwasraya ke pengadilan. Sebelum itu, kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Diperkirakan, kejaksaan akan mendapatkan hasil perhitungan kerugian tersebut dalam waktu dekat. Setidaknya berkas perkara yang akan lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan adalah tindak pidana korupsi. Sementara berkas tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih menunggu pemeriksaan saksi selesai.

Baca Juga: Setelah Disanksi OJK, Giliran Bareskrim Periksa MI Milik Putra Melchias Markus Mekeng

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, penyidik berusaha secara maksimal untuk menyelesaikan pemberkasan tersebut. Tentunya kelengkapan harus dipenuhi mulai dari persyaratan formal maupun material, seperti perhitungan kerugian negara dari BPK.

“Penyidik dibatasi waktu karena para tersangka ditahan sehingga kami berusaha secepat mungkin untuk menyelesaikan berkas perkara yang akan diserahkan kepada pengadilan umum dengan teliti,” kata Hari kepada Kontan.co.id, Jumat (6/3).

Baca Juga: Kejagung ajukan blokir tujuh aset tanah dan bangunan milik tersangka Jiwasraya

Jika berkas hasil penyidikan lengkap maka dinyatakan sudah (P-21). Namun jika belum lengkap (P-18) maka harus dilengkapi oleh penyidik (P-19) sesuai ketentuan pengadilan umum.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×