Reporter: Nina Dwiantika, Issa Almawadi | Editor: A.Herry Prasetyo
JAKARTA. Ada baiknya Anda mulai mengucapkan adios kepada era bunga murah. Sebagai gantinya, era bunga mahal sudah tiba. Setelah Bank Indonesia (BI) mengerek suku bunga acuan alias BI rate menjadi 7,5% dua pekan lalu, giliran Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mengerek tingkat bunga penjaminan.
Mulai Kamis (28/11), tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum naik menjadi 7,25% dari sebelumnya 7%. Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) juga naik 25 basis poin menjadi 9,75%.
Direktur Eksekutif Penjaminan dan Risiko Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Suharno Eliandy, mengatakan kenaikan tingkat bunga penjaminan simpanan lantaran bunga deposito berjangka rupiah tenor 1 bulan dan tenor 3 bulan di beberapa bank meningkat signifikan pada September 2013 hingga November 2013. Selain itu, biaya dana rata-rata tertimbang perbankan juga meningkat dari 3,85% pada Agustus 2013 menjadi 3,89% pada September 2013.
Hampir bisa dipastikan, kenaikan tingkat bunga penjaminan akan diikuti bank yang belum menaikkan suku bunga simpanan. Setelah itu, tak diragukan lagi, bunga kredit akan ikut terkerek.
Tri Joko Prihanto, Direktur Keuangan Bank Bukopin, mengamini bunga kredit naik mengikuti kenaikan bunga simpanan yang mulai tinggi akhir tahun ini. Oktober lalu, Bukopin telah menaikkan suku kredit 1%-1,5%, terimbas kenaikan bunga deposito pada bulan sebelumnya.
Tri memperkirakan, bunga kredit akan naik perlahan antara 0,75%-1,25% hingga akhir tahun. Tahun depan, bunga kredit akan kembali naik sebesar 0,5%. Khusus kredit konsumer, naik sebesar 1,5%.
Ekonom UGM Tony Prasetiantono memperkirakan BI rate tahun depan akan kembali menurun. Dengan perkiraan inflasi di kisaran 6%-6,5%, Tony berharap, BI rate bisa bertahan pada level 7%.
Namun, andaikata BI rate tahun depan menurun, tak otomatis perbankan ikut menurunkan bunga kredit. Maklum, bank tak akan mau menanggung sendiri tambahan beban dari kenaikan bunga deposito sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News