kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Siap-siap, tarif iuran BPJS Kesehatan akan naik lagi pada tahun 2022


Jumat, 27 November 2020 / 09:53 WIB
Siap-siap, tarif iuran BPJS Kesehatan akan naik lagi pada tahun 2022
ILUSTRASI. Siap-siap, tarif iuran BPJS Kesehatan akan naik lagi pada tahun 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tarif Iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik pada tahun 2021. Kemungkinan, tarif iuran BPJS Kesehatan bakal naik tahun 2022.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan tarif iuran BPJS pada tahun 2021 mendatang tidak akan naik, masih akan mengacu pada tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020. Sedangkan setelah tahun 2021, tarif iuran BPJS Kesehatan kemungkinan akan naik.

Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022 mendatang.

"Mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," jelas Muttaqien ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (26/11/2020).

Baca juga: Januari 2021 mulai masuk sekolah, yuk ajarkan anak-anak 4 hal penting mencegah corona

yang sama juga dinyatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf. Ia mengatakan, proses perumusan kebijakan baru terkait kelas dan kebijakan KDK masih berlangsung tahun ini. Sehingga implementasi paling lambat baru akan dilakukan tahun 2022 mendatang. "Tentu pemerintah akan secara bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS, agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional," ujar dia.

Untuk diketahui, tahun ini, tarif iuran BPJS Kesehatan telah dua kali berubah. Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 tahun 2020.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×