Reporter: Nadya Zahira | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Central Asia (ACA) termasuk salah satu perusahaan yang akan melakukan spin off unit usaha syariah dengan mendirikan perusahaan baru untuk memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perseroan menyebut ini merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk memperkuat posisi dan kinerja perusahaan dalam industri keuangan syariah.
"Saat ini, proses persiapan spin off sedang berlangsung. Tim ACA Syariah tengah bekerja keras untuk memastikan bahwa semua aspek yang terkait dengan pemisahan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif," kata Kepala Unit Syariah Asuransi Central Asia, Lulu Uluwiyah kepada KONTAN, Kamis (31/10).
Lulu menerangkan rampungnya persiapan spin off ditargetkan paling cepat pada pertengahan 2026, sedangkan batas waktu akhir yang ditentukan oleh OJK pada 31 Desember 2026. Dia bilang target tersebut memberikan waktu tambahan bagi ACA Syariah untuk menyelesaikan semua tahapan yang diperlukan demi keberhasilan spin off.
"Langkah spin off diharapkan tidak hanya akan membawa manfaat bagi perusahaan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi para nasabah dan pemangku kepentingan lainnya dalam ekosistem keuangan syariah di Indonesia," tuturnya.
Baca Juga: ACA Nilai Rendahnya Penetrasi Asuransi Berkaitan dengan Literasi dan Inklusi Keuangan
Selain itu, dia menuturkan bahwa perusahaan melakukan spin off unit usaha syariah sesuai dengan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah yang telah disampaikan ke OJK dan saat ini ACA dalam tahap persiapan pendirian badan hukum perusahaan.
"Adapun aset ACA unit syariah sampai September 2024 adalah sebesar Rp 282,13 miliar," ujarnya.
Lebih lanjut, Lulu mengatakan UUS ACA akan melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru yang dirancang khusus untuk memperkuat layanan dan produk syariah. Dia meyakini bahwa bisnis syariah ACA telah berkembang cukup besar dan memiliki fondasi yang kuat untuk melaksanakan spin off dengan sukses.
Dengan pertumbuhan pesat dalam permintaan produk keuangan berbasis syariah, Lulu menyebut langkah spin off diharapkan dapat memberikan fokus lebih pada kebutuhan nasabah serta meningkatkan efisiensi operasional.
Sebagai langkah pengembangan saluran distribusi, dia mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk memilih beberapa cabang yang memiliki potensi tinggi, yang mana saat ini sudah mengoperasikan unit syariah secara efektif.
"Maka dengan strategi tersebut, kami ingin memastikan bahwa ACA Syariah tidak hanya mampu bersaing di pasar, tetapi juga dapat memberikan layanan finansial yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam kepada masyarakat luas. Tak hanya itu, langkah tersebut juga diharapkan dapat memperluas jaringan distribusi dan meningkatkan aksesibilitas produk-produk syariah bagi para nasabah," imbuhnya.
Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Asuransi Siap Lakukan Spin Off Unit Usaha Syariah
Lulu mengungkapkan bahwa perkembangan premi asuransi syariah sejuah ini masih cukup baik, di mana hingga September 2024 pertumbuhannya naik sebesar 18,89%, jika dibandingkan dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Sedangkan untuk perolehan premi atau kontribusi ACA unit syariah, Lulu menyebutkan tumbuh sebesar 2,66% apabila dibandingkan dengan perolehan premi konvensional per September 2024. Artinya, kinerja asuransi syariah lebih baik dari pada kinerja asuransi konvensional.
"Untuk itu, sampai akhir tahun 2024, ACA unit syariah berhadap dapat mencapai premi kontribusi sebesar Rp 110 miliar," tandasnya.
Sebelumnya, OJK telah menyampaikan bahwa sebanyak 18 unit usaha syariah telah merencanakan spin off dengan cara mendirikan perusahaan baru pada tahun depan. Sampai dengan September 2024, sudah ada 29 unit usaha syariah yang telah melaporkan akan melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru. Rinciannya di tahun 2024 ada sebanyak 3 unit usaha syariah, tahun 2025 ada 18 unit usaha syariah dan sisanya 8 unit usaha syariah pada 2026 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News