kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saksi Ahli Nasabah AJB Bumiputera: Demutualisasi Jalan Keluar Sehatkan Keuangan


Senin, 12 Februari 2024 / 05:57 WIB
Saksi Ahli Nasabah AJB Bumiputera: Demutualisasi Jalan Keluar Sehatkan Keuangan
ILUSTRASI. Para?pemegang polis AJB Bumiputera saat sidang?gugatan di Pengadilan Jakarta Selatan.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera) telah mengikuti sidang ke-14 untuk mendengar keterangan saksi ahli (Affidavit) terkait perkara gugatan yang dilayangkan 274 pempol ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada tergugat AJB Bumiputera 1912.

Saksi Ahli Irvan Rahardjo mengatakan, sidang yang berlangsung pada 7 Februari 2024 memiliki agenda tunggal yakni mendengar katerangan ahli dari pihak tergugat.

Baca Juga: Sidang Bumiputera Terus Berlanjut, Ahli hingga Pempol Sampaikan Kesaksian

Menurutnya, upaya AJB Bumiputera untuk membayar kewajiban klaim kepada nasabah bak jalan berliku yang tak berujung.

“Meski sudah kerap berganti nama manajemen, perusahaan asuransi berbentu mutual itu juga belum mampu melunasi klaimnya kepada nasabah. Toh, masih ada peluan bagi Bumiputera untuk bisa bertahan di tengah hantaman badai krisis likuiditas,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Rabu (7/2).

Irvan menjelaskan, langkah realistis yang bisa dilakukan manajemen Bumiputera untuk kembali menyehatkan keuangan perusahaan adalah menjalankan proses demutualisasi.

Baca Juga: Pemegang Polis Bumiputera Tempuh Jalur Hukum

Dengan begitu, kata Irvan, kelak perusahaan tak lagi berbentuk perusahaan mutual tapi perseroan terbatas (PT).

“Dengan badan hukum berbentuk PT, maka Bumiputera akan lebih mudah meraih pemasukan dengan cepat, caranya dengan mendatangkan investor ke perusahaan. Setelah berbentuk PT, banyak investor yang tertarik untuk masuk ke Bumiputera,” jelasnya.

Irvan menegaskan, pintu masuk bagi Bumiputera untuk melakukan demutualisasi sudah terbuka lebar.

Baca Juga: AJB Bumiputera 1912 Tak Kunjung Sehat, Berujung Gugatan 274 Pemegang Polis

Pemerintah melalui UU nomor 4 tahun 2023 tentang P2SK pasal 77 menegaskan bahwa usaha bersama dapat melakukab perubahan bentuk badan hukum menjadi PT.

“Jadi, yang paling mungkin dilakukan Bumiputera untuk menyehatkan keuangannya adalah keluar dari bentuk mutual,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×