Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang beragendakan mediasi antara fintech peer to peer (P2P) lending PT iGrow Resources Indonesia dengan para lender yang menggugat kembali ditunda dari Selasa (15/8) menjadi Selasa (22/8) pekan depan. Para pihak sepakat telah menunjuk mediator dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Mengenai hal itu, pengacara dari 40 lender yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rifqi Zulham mengatakan pada agenda sidang kali ini dihadiri Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat I OJK, Turut Tergugat III Kominfo, kecuali Turut Tergugat II AFPI. Dia menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memanggil AFPI sebanyak tiga kali, tetapi tak pernah menghadiri agenda sidang.
"Pihak Turut Tergugat II AFPI atau pun kuasa hukumnya sudah tiga kali dipanggil secara sah dan patut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi tidak pernah hadir," ucapnya kepada kepada Kontan.co.id, Selasa (15/8).
Baca Juga: Sidang Mediasi Lender dengan iGrow Kembali Ditunda, Ini Alasannya
Rifqi menyebut, para pihak yang hadir dalam sidang tersebut telah bersepakat menunjuk mediator untuk menyelesaikan permasalahan. Dia mengatakan mediator yang sepenuhnya ditentukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu hakim mediator Tumpanuli Marbun.
Rifqi menerangkan jadwal sidang mediasi pertama akan dilaksanakan pada 22 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut dibenarkan Kuasa Hukum iGrow Posko Simbolon. Dia menyampaikan persidangan ditunda menjadi 22 Agustus 2023.
Posko menyebut, Turut Tergugat II AFPI tidak hadir setelah dipanggil sebanyak tiga kali. Dengan demikian, pihak Turut Tergugat II akan ditinggal.
"Artinya, sudah tidak dilakukan pemanggilan lagi oleh pihak pengadilan. AFPI hanya tinggal menerima keputusan hakim saja," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Selasa (15/8).
Baca Juga: Ini Upaya OJK untuk Perlindungan Konsumen di Industri P2P Lending
Posko menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan para pihak yang hadir. Dia mengatakan agenda sidang berikutnya adalah mediasi yang dijadwalkan pada 22 Agustus 2023.
Sebagai informasi, dipicu permasalahan gagal bayar, iGrow harus berurusan di pengadilan karena munculnya gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan oleh 40 lender ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 5 Juni 2023 dengan perkara nomor 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Gugatan itu menerangkan PT. iGrow Resources Indonesia sebagai Tergugat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Turut Tergugat I, AFPI Turut Tergugat II, Kemkominfo Turut Tergugat III.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News