kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Simak Kesiapan Perbankan Memasukkan ATMR Risiko Pasar ke Kalkulasi CAR per Awal 2024


Kamis, 08 Juni 2023 / 20:01 WIB
Simak Kesiapan Perbankan Memasukkan ATMR Risiko Pasar ke Kalkulasi CAR per Awal 2024
ILUSTRASI. ATMR Risiko: Petugas teller melayani nasabah di Bank KB Bukopin Jakarta,


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan harus mulai mempersiapkan diri dalam kurun waktu satu tahun ini dalam memasukkan faktor risiko pasar perhitungan rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan baru yang mewajibkan bank melakukan hal itu.

Dalam aturan terbaru, Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) unntuk risiko pasar akan digunakan dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) alias CAR mulai Januari 2024 mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (POJK 27/2022).

Risiko pasar merupakan risiko kerugian akibat pergerakan nilai pasar. Cakupannya minimal untuk instrumen trading book melingkupi risiko gagal bayar, risiko suku bunga, risiko credit spread, risiko ekuitas, risiko nilai tukar, dan risiko komoditas, untuk instrumen trading book. Sedangkan untuk instrumen banking book mencakup risiko nilai tukar dan risiko komoditas.

Dengan aturan OJK baru ini maka ATMR yang digunakan dalam perhitungan CAR atau Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) perbankan terdiri dari tiga yakni risiko kredit, risiko operasional, dan risiko pasar.

Jika bank tidak memenuhi aturan baru itu maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Baca Juga: Bankir Kalkulasi Kebutuhan Modal Terbaru, Masukkan Risiko Pasar dalam Perhitungan CAR

Jika setelah masih tetap belum memenuhi aturan maka akan dikenakan larangan transfer laba bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan penurunan tingkat kesehatan bank.

Setelah dikenakan sanksi administratif, pemegang saham pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pejabat eksekutif bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Secara industri, rasio kecukupan modal perbankan di Tanah Air hingga April 2023 tercatat cukup memadai. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan, permodalan perbankan masih terjaga di level yang solid, dengan CAR sebesar 24,57%.

"OJK tentu saja terus mendukung perbankan melakukan langkah-langkah kebijakan yang diperlukan, sehingga perbankan terus bertumbuh berkelanjutan, namun tetap prudent dalam aspek manajemen risiko," katanya saat Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Selasa (6/6).

Sejumlah bank pun mengapresiasi adanya aturan baru tersebut. Untuk mengantisipasi pemenuhan aturan itu, perbankan pun telah mempersiapkan diri.

PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) mengaku, ekposur BBKP pada risiko pasar relatif rendah. Perseroan meyakini implementasi Basel III Reform dalam perhitungan ATMR risiko pasar tidak berdampak signifikan terhadap permodalan bank.

Baca Juga: Risiko Pasar Ikut Pengaruhi Modal Bank



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×