Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Periksa kurs dollar-rupiah pasca mata uang Garuda yang menguat pada perdagangan pasar spot hari Kamis (24/7). Sehingga, nasabah valas khususnya valas perlu memantau tingkat kurs dollar AS ke Rupiah di berbagai bank.
Rupiah yang alami penguatan terhadap dollar AS ke level Rp16.295 pada pekan keempat bulan Juli 2025. Mata uang Garuda berbalik naik dengan menghijau 0,05% dari hari Rabu lalu (Rp16.303).
Kondisi yang sama terjadi pada kurs tengah Bank Indonesia (BI) yang menunjukkan penguatan.
Melansir dari situs Jisdor BI.go.id, posisi Rupiah JISDOR menguat ke level Rp16.283 atau naik sebesar 0,09% dari Rabu lalu di level Rp16.298.
Baca Juga: Inflasi dan Rupiah Stabil, BI Isyaratkan Potensi Pemangkasan Suku Bunga Lagi
Nasabah yang berencana melakukan penukaran valuta asing (valas) dollar Amerika Serikat, disarankan untuk mengikuti referensi kurs dari lembaga perbankan.
Layanan terkait valas dapat diakses nasabah melalui laman resmi bank umum seperti BCA, BNI, BRI, hingga Bank Mandiri
Hari ini Jumat 25 Juli 2025, bank memperbarui jenis kurs dollar terhadap rupiah e-rate maupun special rates.
Catat perubahan nilai kurs dollar terhadap rupiah, dirangkum dari setiap laman resmi BCA, BNI, BRI, hingga Bank Mandiri (Diperbarui pada pukul 09.15 WIB per 25 Juli 2025).
Baca Juga: Rupiah Diproyeksi Masih Lanjut Menguat pada Jumat (25/7)
Kurs dollar terhadap rupiah special-rate di Bank Mandiri
- Kurs beli Rp16.290 per dollar AS
- Kurs jual Rp16.320 per dollar AS
Kurs dollar terhadap rupiah e-rate di BCA
- Kurs beli Rp16.313 per dollar AS
- Kurs jual Rp16.338 per dollar AS
Kurs dollar terhadap rupiah sepcial rate di BRI
- Kurs beli Rp16.313 per dollar AS
- Kurs jual Rp16.338 per dollar AS
Kurs dollar terhadap rupiah special-rate di BNI
- Kurs beli Rp16.313 per dollar AS
- Kurs jual Rp16.328 per dollar AS
Baca Juga: Menanti Data Ekonomi AS, Rupiah Masih Berpotensi Lanjut Penguatan Jumat (25/7)
Panduan Penukaran Valas
Nasabah yang ingin menukarkan valas dilakukan melalui layanan yang disediakan oleh cabang yang memiliki fasilitas tersebut.
- Kunjungi ke Kantor Cabang: Anda dapat mengunjungi salah satu kantor cabang untuk melakukan transaksi tukar valas. Pastikan untuk membawa dokumen identifikasi yang valid, seperti KTP atau paspor.
- Katakan Keperluan: Sampaikan kepada petugas bank mata uang asing yang ingin Anda tukar. Beri tahu juga jumlah mata uang yang Anda miliki dan mata uang yang ingin Anda peroleh.
- Pantau Kurs Jual Beli: Petugas bank akan memberikan informasi tentang kurs valas saat itu.
- Pastikan untuk konfirmasi jumlah yang akan Anda terima dalam mata uang tujuan.
- Isi Formulir dan Berikan Dokumen Identifikasi: Isi formulir transaksi tukar valas yang diberikan oleh bank. Sertakan dokumen identifikasi yang diperlukan.
- Ikuti proses: Petugas bank akan memproses transaksi dan memberikan konfirmasi mengenai jumlah mata uang tujuan yang akan Anda terima. Pastikan untuk memeriksa kembali transaksi tersebut sebelum dinyatakan selesai.
- Cek bukti transaksi: Setelah transaksi selesai, Anda akan menerima bukti transaksi. Simpan bukti tersebut sebagai referensi untuk keperluan selanjutnya.
Baca Juga: Pelemahan Rupiah dan Yield Tinggi Picu Kenaikan Biaya Utang Pemerintah di 2026
Kurs E-Rate dan special rate ini diterapkan ketika nasabah melakukan transaksi dengan nominal tertentu dalam dolar AS.
Selain itu, bank menggunakan dua jenis kurs dalam transaksi untuk nasabah valas. Kurs Beli adalah kurs yang digunakan oleh bank ketika bank membeli dolar dari nasabah.
Sementara, kurs Jual adalah kurs yang digunakan oleh bank ketika bank menjual dolar kepada nasabah.
Penting untuk diketahui bahwa informasi mengenai tingkat kurs dolar terhadap rupiah ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh bank.
Tonton: Thailand-Kamboja Memanas, Terlibat Baku Tembak Hingga Usir Diplomat
Selanjutnya: Kode Redeem Dragon Nest M: Classic Juli 2025 Update Terbaru dan Cara Redeem Gift Code
Menarik Dibaca: Promo HokBen Payday Seru 25-31 Juli 2025, Paket Spesial Berdua Tak Sampai Rp 100.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News