Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Cek kurs dollar-rupiah pasca mata uang Garuda yang berbalik menguat pada perdagangan pasar spot hari Selasa (22/7). Sehingga, nasabah valas khususnya valas perlu memantau tingkat kurs dollar AS ke Rupiah di berbagai bank.
Rupiah yang alami penguatan terhadap dollar AS ke level Rp16.320 pada pekan keempat bulan Juli 2025. Mata uang Garuda berbalik naik dengan menghijau 0,02% dari hari Senin lalu (Rp16.323).
Kondisi yang sama terjadi pada kurs tengah Bank Indonesia (BI) yang menunjukkan pelemahan.
Melansir dari situs Jisdor BI.go.id, posisi Rupiah JISDOR menguat ke level Rp16.307 atau naik sebesar 0,14% dari Senin lalu di level Rp16.330.
Baca Juga: Rupiah Spot Menguat 0,26% ke Rp 16.278 per Dolar AS pada Rabu (23/7) Pagi
Nasabah yang berencana melakukan penukaran valuta asing (valas) dollar Amerika Serikat, disarankan untuk mengikuti referensi kurs dari lembaga perbankan.
Layanan terkait valas dapat diakses nasabah melalui laman resmi bank umum seperti BCA, BNI, BRI, hingga Bank Mandiri.
Hari ini Selasa 22 Juli 2025, bank memperbarui jenis kurs dollar terhadap rupiah e-rate maupun special rates.
Catat perubahan nilai kurs dollar terhadap rupiah, dirangkum dari setiap laman resmi BCA, BNI, BRI, hingga Bank Mandiri (Diperbarui pada pukul 09.15 WIB per 22 Juli 2025).
Baca Juga: Menanti Pernyataan Ketua The Fed, Simak Beragam Sentimen Rupiah Hari Ini,Rabu (23/7)
Kurs dollar terhadap rupiah special-rate di Bank Mandiri
- Kurs beli Rp16.265 per dollar AS
- Kurs jual Rp16.295 per dollar AS
Kurs dollar terhadap rupiah e-rate di BCA
- Kurs beli Rp16.275 per dollar AS
- Kurs jual Rp16.295 per dollar AS
Kurs dollar terhadap rupiah sepcial rate di BRI
- Kurs beli Rp16.265 per dollar AS
- Kurs jual Rp16.293 per dollar AS
Kurs dollar terhadap rupiah special-rate di BNI
- Kurs beli Rp16.270 per dollar AS
- Kurs jual Rp16.285 per dollar AS
Baca Juga: Rupiah Menanti Arah Pidato Bos The Fed
Petunjuk Tukar Valas
Untuk nasabah yang ingin menukarkan valas dilakukan melalui layanan yang disediakan oleh cabang yang memiliki fasilitas tersebut.
- Datang ke Kantor Cabang: Anda dapat mengunjungi salah satu kantor cabang untuk melakukan transaksi tukar valas. Pastikan untuk membawa dokumen identifikasi yang valid, seperti KTP atau paspor.
- Ungkap Keperluan: Sampaikan kepada petugas bank mata uang asing yang ingin Anda tukar. Beri tahu juga jumlah mata uang yang Anda miliki dan mata uang yang ingin Anda peroleh.
- Cek Kembali Kurs Jual Beli: Petugas bank akan memberikan informasi tentang kurs valas saat itu. Pastikan untuk konfirmasi jumlah yang akan Anda terima dalam mata uang tujuan.
- Isi Formulir dan Berikan Dokumen Identifikasi: Isi formulir transaksi tukar valas yang diberikan oleh bank. Sertakan dokumen identifikasi yang diperlukan.
- Pahami proses: Petugas bank akan memproses transaksi dan memberikan konfirmasi mengenai jumlah mata uang tujuan yang akan Anda terima. Pastikan untuk memeriksa kembali transaksi tersebut sebelum dinyatakan selesai.
- Simpan bukti transaksi: Setelah transaksi selesai, Anda akan menerima bukti transaksi. Simpan bukti tersebut sebagai referensi untuk keperluan selanjutnya.
Baca Juga: Rupiah Ditutup Menguat Tipis ke Rp 16.320 Per Dolar AS pada Hari Ini (22/7)
Kurs E-Rate dan special rate ini diterapkan ketika nasabah melakukan transaksi dengan nominal tertentu dalam dolar AS.
Selain itu, bank menggunakan dua jenis kurs dalam transaksi untuk nasabah valas. Kurs Beli adalah kurs yang digunakan oleh bank ketika bank membeli dolar dari nasabah.
Sementara, kurs Jual adalah kurs yang digunakan oleh bank ketika bank menjual dolar kepada nasabah.
Penting untuk diketahui bahwa informasi mengenai tingkat kurs dolar terhadap rupiah ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh bank.
Tonton: Dongkrak Investasi Energi, ESDM Gandeng Danantara Garap PSN
Selanjutnya: Trump Sebut Ketua The Fed Bodoh, Klaim Powell Bakal Lengser dalam 8 Bulan
Menarik Dibaca: IHSG Lanjutkan Koreksi, Ini Saham Pilihan BNI Sekuritas Hari Ini Rabu (23/7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News