kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Sinar Mas masih kaji jaminan risiko HIV/AIDS


Kamis, 13 Februari 2014 / 17:32 WIB
Sinar Mas masih kaji jaminan risiko HIV/AIDS
ILUSTRASI. Kapal tunda dan tongkang PT Pelayaran Nelly Dwi Putri?Tbk (NELY).


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Himbauan Kementerian Kesehatan agar perusahaan asuransi juga menjamin risiko Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) sepertinya masih membuat pelaku mikir-mikir. Salah satunya, PT Asuransi Sinar Mas.

Soalnya, bukan tanpa alasan, Dumasi MM Samosir, Direktur Sinarmas mengatakan, orang yang hidup dengan HIV/AIDS lebih rentan jatuh sakit. “Misalnya, kami cover orang dengan penyakit darah tinggi, ketika masuk rumah sakit dan mendapatkan perawatan lalu sembuh. Selesai. Jika HIV/AIDS sakitnya, kami tidak tahu kapan sembuhnya,” ujarnya ditemui KONTAN, Kamis (13/2).

Alasan lain, sambung Dumasi, belum ada reasuransi yang mau menerima jaminan risiko ini. Meskipun, berdasarkan pengalaman perseroan selama ini, ada saja beberapa kasus yang mengajukan klaim dengan tertanggung HIV/AIDS. Adapun saat ini pemegang polis asuransi kesehatan Sinarmas berkisar 600.000 tertanggung.

Karenanya, sebelum mengamini permintaan Kemkes dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menyatakan agar tidak ada diskriminasi dalam layanan kesehatan para tenaga kerja, termasuk mereka yang hidup dengan HIV/AIDS, perseroan masih ingin melakukan kajian lebih lengkap.

Harap maklum, sesuai nafasnya, bisnis asuransi memang menjamin ketidakpastian risiko dalam hidup. Bukan risiko yang pasti. HIV/AIDS sendiri memastikan orang yang terjangkiti kehilangan sistem kekebalan tubuhnya. Sederhananya, menjadi mudah terserang berbagai penyakit.

Sekadar menyegarkan ingatan, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 20/2012 tanggal 19 November 2012 yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 53/2012 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, penderita HIV/AIDS berhak mendapatkan fasilitas layanan kesehatan sebesar Rp 20 juta per tahun.

“Semua buruh, pekerja, termasuk yang terkena HIV/AIDS berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang terjangkau, jaminan asuransi, perlindungan sosial dan berbagai paket asuransi kesehatan lain,” tutur Muhaimin Iskandar, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×