Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Bagi sebagian pelaku industri asuransi, aturan tarif premi yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mungkin bisa memberatkan usaha mereka tahun ini.
Tetapi, ada yang menilai lain, dan malah memandang positif dampak dari ketentuan batas atas dan batas bawah premi yang dipatok khusus untuk lini asuransi properti dan kendaraan bermotor itu.
PT Asuransi Sinar Mas, misalnya. Anak usaha Sinarmas Group yang membidangi lembaga keuangan non bank ini memprediksi, aturan tarif premi itu bisa menggenjot pendapatan premi propertinya tumbuh 30% di pengujung tahun nanti.
“Kenapa bisa? Karena, sekarang kami tidak punya alasan untuk banting-bantingan harga lagi,” imbuh I Ketut Pasek Swastika, Direktur Sinarmas kepada KONTAN, Kamis (13/2).
Sebelum lahirnya ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/D.05/2013 itu, Ketut bilang, berlaku satu harga untuk menutup hampir seluruh risiko.
Padahal, harga yang diberikan itu merupakan perlindungan dasar. Perluasan perlindungan, seperti banjir, gempa bumi dan huru-hara menjadi seperti tidak ada harganya sama sekali.
Sekarang, sambung Ketut, ketentuannya menyebut jelas tarif bawah dan tarif atas untuk perlindungan dasar. Sementara, risiko seperti banjir atau gempa dipertegas sebagai perluasan jaminan saja.
“Makanya, saya kira, tarif premi malah akan mendongkrak pendapatan premi properti kami di tahun ini. Belum lagi dari labanya, karena biaya akuisisi yang kami berikan dibatasi 15%,” terang dia.
Selama ini, Dumasi MM Samosir, Direktur Sinarmas bilang, manajemen biasa merogoh kocek sekitar 25% untuk membayar komisi properti.
Komisi itu malah bisa menembus 50% untuk membayar komisi properti hunian (Kredit Pemilikan Rumah) dan kendaraan bermotor. “Dengan adanya ketentuan komisi maksimal, ini akan sangat menguntungkan kami sebagai penanggung,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News