kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Sinar Mas lirik peluang dari aturan premi properti


Kamis, 13 Februari 2014 / 15:29 WIB
Sinar Mas lirik peluang dari aturan premi properti
ILUSTRASI. Warga membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat MinyaKita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Bagi sebagian pelaku industri asuransi, aturan tarif premi yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mungkin bisa memberatkan usaha mereka tahun ini.

Tetapi, ada yang menilai lain, dan malah memandang positif dampak dari ketentuan batas atas dan batas bawah premi yang dipatok khusus untuk lini asuransi properti dan kendaraan bermotor itu.

PT Asuransi Sinar Mas, misalnya. Anak usaha Sinarmas Group yang membidangi lembaga keuangan non bank ini memprediksi, aturan tarif premi itu bisa menggenjot pendapatan premi propertinya tumbuh 30% di pengujung tahun nanti.

“Kenapa bisa? Karena, sekarang kami tidak punya alasan untuk banting-bantingan harga lagi,” imbuh I Ketut Pasek Swastika, Direktur Sinarmas kepada KONTAN, Kamis (13/2).

Sebelum lahirnya ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/D.05/2013 itu, Ketut bilang, berlaku satu harga untuk menutup hampir seluruh risiko.

Padahal, harga yang diberikan itu merupakan perlindungan dasar. Perluasan perlindungan, seperti banjir, gempa bumi dan huru-hara menjadi seperti tidak ada harganya sama sekali.

Sekarang, sambung Ketut, ketentuannya menyebut jelas tarif bawah dan tarif atas untuk perlindungan dasar. Sementara, risiko seperti banjir atau gempa dipertegas sebagai perluasan jaminan saja.

“Makanya, saya kira, tarif premi malah akan mendongkrak pendapatan premi properti kami di tahun ini. Belum lagi dari labanya, karena biaya akuisisi yang kami berikan dibatasi 15%,” terang dia.

Selama ini, Dumasi MM Samosir, Direktur Sinarmas bilang, manajemen biasa merogoh kocek sekitar 25% untuk membayar komisi properti.

Komisi itu malah bisa menembus 50% untuk membayar komisi properti hunian (Kredit Pemilikan Rumah) dan kendaraan bermotor. “Dengan adanya ketentuan komisi maksimal, ini akan sangat menguntungkan kami sebagai penanggung,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×