Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (LIFE) tengah dihadapkan kasus pemalsuan polis oleh agennya di Manado, Swita Glorite Supit. Saat ini, emiten asuransi tersebut telah mengajukan banding dalam perkara perdata.
Menanggapi perkara itu, Head of Customer & Marketing Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Lukman Auliadi menyatakan putusan perdata dari Pengadilan Negeri Manado terkait perkara tersebut masih belum bersifat berketetapan hukum tetap atau inkrah.
"Saat ini, kami juga telah menggunakan hak hukum dengan mengajukan upaya hukum banding dalam perkara perdata ke pengadilan tingkat lanjut PN Manado," ucap dia dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN.CO.ID, Jumat (5/5).
Lebih lanjut, Lukman menambahkan Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG sepenuhnya akan patuh terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.
Baca Juga: Sinarmas MSIG Life Mengklaim Turut Dirugikan Atas Perbuatan Swita Glorite
"Perusahaan terus melakukan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk bersikap kooperatif terhadap mekanisme hukum persidangan maupun kepada konsumen yang dirugikan dengan adanya perkara tersebut," ujar dia.
Sementara itu, Lukman menjelaskan bahwa perkara hukum yang menyeret perusahaan menjadi pembelajaran dalam menjalankan prinsip-prinsip good corporate governance lebih baik lagi ke depannya. Dia mengatakan perusahaan selalu berkomitmen untuk memberikan manfaat perlindungan kepada seluruh Nasabah sesuai manfaat yang ada dalam polis.
Di sisi lain, Lukman menyampaikan denda materi dalam perkara Swita tidak akan mengganggu aktivitas bisnis Sinarmas MSIG Life ke depan.
"Sebab, adanya faktor kekuatan finansial perusahaan yang stabil dengan jumlah aset sebesar Rp 15,54 triliun dan RBC sebesar 2.527,75%, serta didukung dengan teknologi digital dalam aktivitas operasional," kata Lukman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News