kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Sinarmas MSIG Ajukan Banding dalam Perkara Perdata Terkait Swita Glorite


Jumat, 05 Mei 2023 / 15:06 WIB
Sinarmas MSIG Ajukan Banding dalam Perkara Perdata Terkait Swita Glorite
ILUSTRASI. Kantor PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (LIFE) tengah dihadapkan kasus pemalsuan polis oleh agennya di Manado, Swita Glorite Supit. Saat ini, emiten asuransi tersebut telah mengajukan banding dalam perkara perdata.

Menanggapi perkara itu, Head of Customer & Marketing Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Lukman Auliadi menyatakan putusan perdata dari Pengadilan Negeri Manado terkait perkara tersebut masih belum bersifat berketetapan hukum tetap atau inkrah.

"Saat ini, kami juga telah menggunakan hak hukum dengan mengajukan upaya hukum banding dalam perkara perdata ke pengadilan tingkat lanjut PN Manado," ucap dia dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN.CO.ID, Jumat (5/5).

Lebih lanjut, Lukman menambahkan Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG sepenuhnya akan patuh terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.

Baca Juga: Sinarmas MSIG Life Mengklaim Turut Dirugikan Atas Perbuatan Swita Glorite

"Perusahaan terus melakukan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk bersikap kooperatif terhadap mekanisme hukum persidangan maupun kepada konsumen yang dirugikan dengan adanya perkara tersebut," ujar dia.

Sementara itu, Lukman menjelaskan bahwa perkara hukum yang menyeret perusahaan menjadi pembelajaran dalam menjalankan prinsip-prinsip good corporate governance lebih baik lagi ke depannya. Dia mengatakan perusahaan selalu berkomitmen untuk memberikan manfaat perlindungan kepada seluruh Nasabah sesuai manfaat yang ada dalam polis.

Di sisi lain, Lukman menyampaikan denda materi dalam perkara Swita tidak akan mengganggu aktivitas bisnis Sinarmas MSIG Life ke depan. 

"Sebab, adanya faktor kekuatan finansial perusahaan yang stabil dengan jumlah aset sebesar Rp 15,54 triliun dan RBC sebesar 2.527,75%, serta didukung dengan teknologi digital dalam aktivitas operasional," kata Lukman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×