Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) tengah dihadapkan kasus pemalsuan polis oleh agennya di Manado, Swita Glorite Supit. Terkait hal itu, Sinarmas MSIG Life menegaskan tidak menerima keuntungan apa pun dari tindak pidana yang dilakukan Swita Glorite.
Head of Customer & Marketing Sinarmas MSIG Life Lukman Auliadi menyatakan bahwa perusahaan turut dirugikan atas perbuatan Swita. Menurutnya, perbuatan Swita tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Perusahaan tidak pernah memberikan persetujuan kepada tenaga pemasar untuk menerima premi maupun kontribusi dari pemegang polis atau peserta. Prosedur yang berlaku, yakni setiap dana wajib disetorkan ke rekening resmi perusahaan," ucap dia dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN.CO.ID, Jumat (5/5).
Baca Juga: Ganti Rugi Nasabah MSIG Life Masih Alot
Lukman mengatakan kasus penipuan yang dilakukan murni tindakan Swita terkait penyalahgunaan data nasabah bersama dengan eks karyawan salah satu bank. Berdasarkan tindakan itu, kedua pelaku menerima sejumlah uang yang tidak sepatutnya.
Lukman menyampaikan pelanggaran yang dilakukan Swita telah dilaporkan perusahaan. Hasilnya, Swita telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News