kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Skandal Diebold, sanksi BI menanti bank BUMN


Jumat, 25 Oktober 2013 / 14:50 WIB
Skandal Diebold, sanksi BI menanti bank BUMN
ILUSTRASI. Pada bayi, biang keringat sering disertai dengan rewel dan perasaan tidak nyaman yang mengganggu tidurnya.


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan memberikan sanksi sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan oleh para masing-masing bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) apabila terbukti melanggar asas terkait kasus suap dalam pengadaan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dari Diebold Inc.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah menjelaskan, dalam aturannya, ada banyak sanksi yang dapat dikenakan kepada lembaga keuangan perbankan jika terbukti melanggar GCG.

Sanksi tersebut mulai dari yang ringan seperti teguran, sampai dengan sanksi fit and proper test terhadap oknum perbankan yang bersangkutan.

"Jika melanggar Good Corporate Governance (GCG), maka akan kami cek. Sanksinya banyak," ujar Halim di Gedung BI, Jakarta, Jumat (25/10).

Meski begitu, Halim belum dapat memutuskan sanksi yang didapat oleh masing-masing bank BUMN. Hal ini lantaran pengawas dari bank sentral, tengah memeriksa masing-masing bank BUMN terkait.

"Kami belum mengetahui apakah kasus ini masuk administrasi, gratifikasi atau masuk penyuapan. Informasi yang didapat oleh BI belum lengkap. BI sedang mengumpulkan informasi," ucap Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×