kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.823   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.133   100,88   1,26%
  • KOMPAS100 1.146   14,31   1,26%
  • LQ45 828   7,29   0,89%
  • ISSI 288   4,65   1,64%
  • IDX30 431   4,00   0,94%
  • IDXHIDIV20 517   4,31   0,84%
  • IDX80 128   1,49   1,17%
  • IDXV30 141   1,36   0,97%
  • IDXQ30 140   1,18   0,85%

Skandal Diebold, sanksi BI menanti bank BUMN


Jumat, 25 Oktober 2013 / 14:50 WIB
Skandal Diebold, sanksi BI menanti bank BUMN
ILUSTRASI. Pada bayi, biang keringat sering disertai dengan rewel dan perasaan tidak nyaman yang mengganggu tidurnya.


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan memberikan sanksi sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan oleh para masing-masing bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) apabila terbukti melanggar asas terkait kasus suap dalam pengadaan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dari Diebold Inc.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah menjelaskan, dalam aturannya, ada banyak sanksi yang dapat dikenakan kepada lembaga keuangan perbankan jika terbukti melanggar GCG.

Sanksi tersebut mulai dari yang ringan seperti teguran, sampai dengan sanksi fit and proper test terhadap oknum perbankan yang bersangkutan.

"Jika melanggar Good Corporate Governance (GCG), maka akan kami cek. Sanksinya banyak," ujar Halim di Gedung BI, Jakarta, Jumat (25/10).

Meski begitu, Halim belum dapat memutuskan sanksi yang didapat oleh masing-masing bank BUMN. Hal ini lantaran pengawas dari bank sentral, tengah memeriksa masing-masing bank BUMN terkait.

"Kami belum mengetahui apakah kasus ini masuk administrasi, gratifikasi atau masuk penyuapan. Informasi yang didapat oleh BI belum lengkap. BI sedang mengumpulkan informasi," ucap Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×