kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Skema Demutualisasi Berpotensi Menyelamatkan AJB Bumiputera 1912?


Minggu, 19 Mei 2024 / 14:09 WIB
Skema Demutualisasi Berpotensi Menyelamatkan AJB Bumiputera 1912?
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berpotensi mengalami perubahan skema. Salah satunya dari asuransi jiwa bersama menjadi demutualisasi.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berpotensi mengalami perubahan skema. Salah satunya dari asuransi jiwa bersama menjadi demutualisasi.

Hal itu bisa dilakukan apabila komitmen dalam revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), khususnya minimum ekuitas, tak terwujud pada 2026.

Mengenai skema demutualisasi Bumiputera, sebenarnya wacana itu sempat bergulir pada tahun lalu. Salah satunya karena adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2023 yang memberikan kewenangan bagi OJK bisa mengubah anggaran dasar perusahaan asuransi. 

Disebutkan lewat revisi anggaran dasar tersebut, AJB Bumiputera bisa menerapkan opsi demutualisasi atau mengubah bentuk badan hukumnya. Adapun penerbitan POJK Nomor 7 Tahun 2023 merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

Pada tahun lalu, OJK sempat membeberkan dalam POJK itu, diatur mengenai ketentuan tata kelola dan kelembagaan perusahaan asuransi usaha bersama, termasuk perubahan bentuk hukum usaha bersama, yang mana tertuang dalam Pasal 192.

Baca Juga: Skema Demutualisasi atau Likuidasi Bisa Diambil Bumiputera, Ini Kata Pengamat

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang diperbolehkan mengusulkan perubahan bentuk badan hukum, yaitu Dewan Komisaris, Direksi, atau Peserta Rapat Umum Anggota (melebihi setengahnya dari seluruh peserta).

Apabila diubah,rencana perubahan bentuk hukum dituangkan dalam proposal dan harus mendapatkan persetujuan OJK. Selain itu, proposal rencana perubahan badan hukum harus mendapatkan persetujuan Rapat Umum Anggota (RUA), sebelum disampaikan ke OJK.  

Berdasarkan ketentuan tersebut, perubahan badan hukum usaha bersama tidak berasal dari OJK, melainkan harus terlebih dahulu diusulkan AJB Bumiputera.

Sejalan dengan keterangan OJK tersebut, beberapa hari lalu, wacana demutualisasi kembali bergulir.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sempat menyebut AJB Bumiputera 1912 berpotensi mengalami perubahan skema dari asuransi jiwa bersama menjadi demutualisasi.

Dalam pertemuan terakhir, Ogi menyebut Rapat Umum Anggota (RUA) telah menyampaikan revisi RPK dan telah berdiskusi dengan OJK. Diketahui revisi RPK tersebut telah disampaikan pada 21 Maret 2024. 

Ogi menerangkan OJK meminta kepada RUA dari Bumiputera agar pemenuhan terhadap minimum ekuitas pada 2026 dapat dipenuhi, yakni sebesar Rp 250 miliar. Apabila tak memenuhi hal tersebut, dia bilang, status Bumiputera kemungkinkan bisa berubah.

"Satu hal yang menjadi komitmen bersama, bahwa seluruh Badan Perwakilan Anggota (BPA) baik direksi maupun komisaris akan melakukan tindakan lain, selain melanjutkan status sebagai asuransi jiwa bersama. Jadi, dapat dimungkinkan kalau 2026 tak terpenuhi, bisa melalui skema yang lain, yaitu melalui demutualisasi atau melakukan likuidasi. Itu menjadi komitmen yang akan dilakukan mereka," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (13/5).

Ogi bilang, OJK masih akan menunggu draft revisi RPK dari Bumiputera. Dia mengatakan pihaknya masih menunggu pengesahan dari rapat umum anggota.

Dengan demikian, dalam beberapa hari, Bumiputera akan mengembalikan revisi RPK, yang mana harus disahkan dalam rapat tersebut. Jika telah diterima, dia menyebut OJK akan memonitor langkah yang telah dituangkan dalam revisi RPK.

Mengenai demutualisasi, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menyampaikan skema baru itu bukan hal yang baru secara best practices international maupun UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. 

"Demutualisasi lazim dilakukan di dunia internasional pada bentuk usaha mutual, terutama di Amerika Serikat (Metropolitan  Life) dan Jepang (Daichi Life), yang mana perusahaan mutual membutuhkan  suntikan dana. Sebab, tidak mungkin mendapatkan dana secara internal dari pemegang saham yang kedudukannya sebagai pemegang polis," ujarnya kepada Kontan, Kamis (16/5).

Baca Juga: Karyawan AJB Bumiputera Sebut Banyak Hak yang Belum Dipenuhi Perusahaan

Atas dasar itu, Irvan pun mengaku setuju dengan skema demutualisasi AJB Bumiputera. Menurutnya, hal tersebut seharusnya sudah lama ditempuh oleh Bumiputera karena anggaran dasarnya memungkinkan skema itu terjadi. Selain opsi demutualisasi, dia menerangkan AJB Bumiputera juga bisa melalui skema likuidasi atau dilanjutkan berdirinya dengan mempertahankan bentuk usaha bersama.

Pada intinya, Irvan menyampaikan skema baru berpotensi besar menyelamatkan Bumiputera, sepanjang bisa menggaet investor baru dengan mempertahankan nama Bumiputera yang sudah melegenda.

"Adapun opsi lainnya, yakni Bumiputera bisa saja diambil alih pemerintah sebagai BUMN," katanya.

Irvan juga menjelaskan bahwa opsi demutualisasi sebenarnya sudah pernah dilakukan Bumiputera, yakni saat masuknya investor pada 2018. Setelah itu, perusahaan berubah nama menjadi PT Bumiputera Life dengan menonaktifkan (run off) AJB Bumiputera 1912.

"Namun, skema itu gagal karena investor tidak membawa dana segar, tetapi malah menjaminkan aset-aset Bumiputera sendiri," ungkapnya.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×