Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
Terkait adanya wacana demutualisasi atau likuidasi Bumiputera, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 Rizky Yudha menyebut apabila nantinya Bumiputera melakukan demutualisasi, pada intinya karyawan akan menyambut baik kalau manajemen bisa optimal dalam mengurus perusahaan.
"Dalam POJK Nomor 7 Tahun 2023, pekerja atau karyawan otomatis diikutsertakan ke bentuk perusahaan selanjutnya. Sepanjang organ perusahaan (manajemen) profesional, penuh integritas, dan kompeten di bidangnya, maka bentuk usaha apapun mungkin tetap baik bagi pekerja," kata Rizky kepada Kontan, Kamis (16/5).
Bukan tanpa sebab Rizky menyampaikan hal tersebut. Ia bilang sampai saat ini, banyak hak pegawai yang belum terpenuhi.
Rizky menerangkan ada juga hak yang memang telah dipenuhi perusahaan, seperti gaji karyawan. Dia menyebut gaji karyawan telah normal dibayarkan selama 2 bulan terakhir setelah 4 tahun selalu dipotong terus.
"Namun, hak lain, seperti pesangon atau utang gaji belum dibayar. Adapun karyawan yang terdampak sekitar 2.000 orang," ungkapnya.
Baca Juga: OJK Sebut AJB Bumiputera Berpotensi Demutualisasi atau Likuidasi
Lebih rinci, Rizky mengatakan outstanding hak pekerja belum selesai sejak 2018 dan hak pensiun pekerja juga belum selesai sejak 2017. Dia menerangkan sesuai isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB), cukup banyak item yang dilanggar perusahaan.
"Pelanggaran hak itu mulai dari gaji, THR, biaya pengobatan, sumbangan duka pekerja meninggal, dan lainnya. Ada 13 item," tuturnya.
Mengenai rencana demutualisasi atau likuidasi tersebut, Kontan telah menghubungi manajemen Bumiputera, tetapi belum ada respons.
Di sisi lain, Ogi menyebut revisi dilakukan karena AJB Bumiputera tak dapat menjalankan RPK dengan baik.
"Oleh karena itu, kami beberapa kali telah memanggil Rapat Umum Anggota (RUA), meliputi badan perwakilan anggota ada 11 orang, termasuk dewan pengawas dan dewan direksi. Kami panggil untuk menyampaikan revisi terhadap RPK dari Bumiputera," ungkapnya.
Dalam pertemuan terakhir, selain ada wacana terkait demutualisasi atau likuidasi, Ogi menyatakan pihak Bumiputera juga akan terus memprioritaskan pembayaran klaim yang jatuh tempo, yaitu dilakukan pembayaran kepada seluruh anggota yang jatuh tempo.
Selain itu, untuk membayar klaim para pemegang polis yang jatuh tempo, Ogi menyampaikan Bumiputera juga akan melakukan down sizing, yang mana aset yang tak terkait langsung dengan operasional Bumiputera akan dilepas untuk dikonversi dari fix aset menjadi aset likuid. Setelah itu, uangnya digunakan untuk operasional untuk Bumiputera, termasuk untuk pembayaran klaim yang sudah jatuh tempo.
"Dari rapat yang terakhir, kami meminta alokasi dari fix aset ke aset likuid itu 50% digunakan untuk pembayaran klaim yang jatuh tempo. Kami mengharapkan seperti itu," tuturnya.
Ogi juga mengatakan, Bumiputera akan melakukan penjualan premi baru untuk target tertentu. Dia menerangkan pembayaran klaim yang jatuh tempo akan dilakukan ke semua pemegang polis yang sudah jatuh tempo dengan nominal pembayaran yang sama.
Jadi, kata dia, strateginya diubah menjadi semua pempol mendapatkan pembayaran sesuai dengan kemampuan likuiditas dari perusahan asuransi tersebut.
Menurut Ogi, semua hal itu akan dilakukan untuk memenuhi kesehatan keuangan perusahaan. Dia berharap semua aspek dalam revisi bisa terpenuhi paling lambat 2028.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News