kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Skema tarif layanan BPJS diubah


Minggu, 22 Mei 2016 / 20:24 WIB
Skema tarif layanan BPJS diubah


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah terus berbenah untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan di Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beberapa ketentuan pun dikeluarkan untuk menciptakan hal tersebut.

Salah satunya adalah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 12 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan, Donald Pardede mengatakan, ketentuan ini untuk menyempurnakan pengaturan norma kapitasi yang telah berjalan saat ini. Kapitasi adalah sebuah metode pembayaran untuk pelayanan kesehatan di mana penyedia layanan dibayar dalam jumlah tetap per pasien tanpa memperhatikan jumlah atau sifat layanan yang sebenarnya diberikan.

"Semangatnya menyamakan pengukuran norma input sedangkan kinerja diukur dari output pelayanan," kata Donald kepada KONTAN belum lama ini.

Adapun beberapa poin revisi yang ada dalam beleid yang diteken Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek pada 17 Maret lalu adalah dalam pasal 4 dan pasal 12. Ketentuan anyar itu merinci lagi besaran kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan (Faskes) dengan ketersediaan sumber daya manusia (SDM).

Kriteria SDM adalah ketersediaan dokter dan dokter gigi. Pertimbangan penilaian pemenuhan kriteria SDM penetapannya adalah sebagai berikut:

Kapitasi sebesar Rp 3.000 apabila tidak memiliki dokter dan tidak memiliki dokter gigi. Kapitasi sebesar Rp 3.500 apabila memiliki dokter gigi dan tidak memiliki dokter.

Kapitasi sebesar Rp 4.500 apabila memiliki satu orang dokter, tetapi tidak memiliki dokter gigi. Kapitasi sebesar Rp 5.000 apabila memiliki satu orang dokter dan memiliki dokter gigi. Kapitasi sebesar Rp 5.500 apabila memiliki paling sedikit dua orang dokter, tetapi tidak memiliki dokter gigi. Kapitasi sebesar Rp 6.000 apabila memiliki paling sedikit dua orang dokter dan memiliki dokter gigi.

Bagi klinik Pratama atau fasilitas kesehatan yang setara, kapitasi sebesar Rp 8.000 apabila memiliki satu orang dokter dan tidak memiliki dokter gigi. Kapitasi sebesar Rp 9.000 jika memiliki minimal dua orang dokter gigi. Kapitasi sebesar Rp 10.000 apabila memiliki minimal dua orang dokter dan memiliki dokter gigi.

Sementara itu untuk Rumah Sakit (RS) kelas D Pratama memperoleh kapitasi sebesar Rp 10.000 apabila memiliki minimal dua orang dokter dan memiliki dokter gigi.

Terkait dengan tarif pelayanan kesehatan tikat pertama pada daerah kepulauan dan terpencil (tarif kapitasi khusus), dalam aturan baru ini juga lebih diperinci. Tarif kapitasi khusus yang memiliki dokter ditetapkan sebesar Rp 10.000 per peserta per bulan. Tarif kapitasi khusus bagi FKTP yang hanya memiliki bidan atau perawat ditetapkan sebesar Rp 8.000 per peserta per bulan.

Juru bicara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Irfan Humaidi mengatakan, revisi aturan ini adalah untuk lebih memberikan rasa keberadilan sesuai dengan jumlah tenaga kesehatan yang ada.

Adanya revisi ini juga diharapkan dapat menghasilkan perbaikan-perbaikan di program JKN yang telah berjalan selama dua tahun ini. "Hal ini merupakan salah satu bagian dari proses penyempurnaan yang berkelanjutan untuk program JKN ini," kata Irfan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×