Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyempurnakan beleid untuk mendukung optimalisasi pembiayaan sekunder perumahan yang bisa direalisasikan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). Beleid anyar ini tertuang dalam POJK No.12/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas POJK No.4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo menyampaikan, POJK No. 12 tahun 2022 akan mendukung perluasan mandat SMF. Sejalan dengan hal tersebut, SMF sedang mempersiapkan infrastruktur seperti manual produk, sistem informasi, dan infrastruktur lainnya yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha tersebut.
"Ke depannya, diharapkan dengan semakin luasnya produk pembiayaan yang bisa ditawarkan oleh SMF, dapat meningkatkan peran perseroan dalam mendukung penyediaan, kepemilikan dan keterhunian rumah yang layak dan terjangkau bagi seluruh keluarga Indonesia," kata Ananta kepada kontan.co.id, Selasa (2/8).
Baca Juga: Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan, OJK Rilis POJK 12 Tahun 2022
Asal tahu saja, regulasi anyar ini ditujukan untuk mendukung peranan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan (PPSP) dalam merealisasikan mandat baru untuk pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak bagi Indonesia supaya fasilitas pendanaan berjalan secara optimal dari pasar sekunder perumahan.
OJK memfasilitasi pembiayaan sekunder perumahan di SMF agar lebih optimal. Adapun regulasi yang mengalami perubahan pada beleid POJK No 12 Tahun 2022 pasal 8 ayat 1 huruf B mengenai Penyaluran Pinjaman dan/atau Penyaluran Pembiayaan untuk mendukung pembiayaan untuk keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman.
Ananta menerangkan, sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang telah disetujui Pemegang Saham untuk tahun 2022, SMF menargetkan penyaluran pembiayaan sesuai dengan perluasan mandat berdasarkan Perpres No. 100 tahun 2020, yaitu pada kredit konstruksi perumahan dan pembiayaan mikro perumahan. Adapun terkait KPR Sewa-Beli, SMF masih melakukan pengembangan dan kajian.
Hingga semester I tahun 2022 SMF telah menyalurkan pembiayaan kepada penyalur KPR sebesar Rp 4,3 triliun atau meningkat dibandingkan dengan realisasi pada semester I tahun 2021 yang sebesar Rp3,7 triliun.
Menurut Ananta, kondisi likuiditas perbankan yang masih cukup tinggi diprediksi masih akan terus terjadi hingga akhir tahun. Hal ini akan berdampak pada kinerja SMF di semester II tahun 2022.
Namun demikian, SMF tetap berupaya maksimal untuk memenuhi target bisnis Perseroan melalui sinergi dan kolaborasi dengan lembaga penyalur pembiayaan perumahan baru, yang tidak terbatas hanya dalam produk KPR.
"Tantangan yang dihadapi SMF dalam menyalurkan pembiayaan yaitu, saat ini likuiditas perbankan masih cukup tinggi, pertumbuhan kredit perbankan secara umum masih lebih rendah dibandingkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan, dan suku bunga DPK Perbankan yang masih relatif rendah juga menjadi tantangan penyaluran pinjaman," jelas Ananta.
Baca Juga: Kolaborasi SMF dan PNM Luncurkan Program Pembiayaan Mikro Perumahan Syariah
Mengenai lini sekuritisasi perusahaan, Ananta mengaku, sepanjang semester I tahun 2022, Perseroan juga telah melakukan pendekatan kepada beberapa kreditur asal potensial untuk merealisasikan sekuritisasi.
Menurutnya, industri sekuritisasi di Indonesia masih berada pada tahap early stage pengembangan pasar. Untuk itu dibutuhkan peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk dapat mendorong pasar sekuritisasi.
"Securitization Summit diharapkan dapat menjadi awal terbentuknya sebuah forum sekuritisasi yang menjadi wadah interaksi dan komunikasi pelaku sekuritisasi," ujar Ananta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News