kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Soal Dampak Penurunan Bunga Pinjol, AFPI: Kami Bakal Lihat Selama Satu Bulan


Minggu, 12 November 2023 / 09:39 WIB
Soal Dampak Penurunan Bunga Pinjol, AFPI: Kami Bakal Lihat Selama Satu Bulan
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan terkait penurunan bunga pinjaman online (pinjol).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan terkait penurunan bunga pinjaman online (pinjol). Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan harus melihat terlebih dahulu paling tidak selama satu bulan untuk mengetahui dampak nyata yang dirasakan industri dari ketentuan terbaru OJK soal bunga pinjol tersebut.

Kahumas AFPI Kuseryansyah belum bisa memastikan berapa banyak perusahaan yang akan terdampak dari aturan baru bunga pinjol. 

"Kalau berapa banyak, kami akan lihat dahulu selama satu bulan. Sebab, selama satu bulan, kami akan punya data. Nah, nanti kami sudah punya estimasi berapa banyak yang terdampak. Jadi, mungkin Februari 2024," ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Baca Juga: OJK Turunkan Bunga Pinjol, AFPI Nilai Bisa Berdampak pada Sisi Revenue

Sementara itu, Kuseryansyah menilai, penurunan bunga pinjol juga bisa menjadi pendorong bagi klaster konsumtif dan produktif untuk lebih inovatif mencari segmen-segmen yang lebih sesuai dengan profil risiko. Dengan demikian, tingkat bunganya bisa sesuai.

Ia menyebut tantangan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi penyelenggara dan industri untuk mencari segmen yang lebih sesuai dengan skema yang ditetapkan. Kuseryansyah menegasakan semua perusahaan fintech lending akan mengikuti aturan tersebut dan menyesuaikan skema yang ditetapkan.

Seperti diketahui, OJK mengeluarkan aturan baru terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pada fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam surat edaran tersebut, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil yang termasuk di dalamnya bunga, margin, atau bagi hasil. Adapun bunga pinjaman meliputi biaya administrasi, komisi, hingga fee platform yang setara dengan biaya dimaksud. Selain itu, manfaat ekonomi juga termasuk biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea materai, dan pajak.

Berdasarkan salinan SEOJK yang dimaksud, batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek diatur sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. OJK menyatakan aturan itu berlaku mulai 1 Januari 2024.

Secara bertahap besaran bunga pinjaman konsumtif diturunkan menjadi 0,2% per hari kalender pada 1 Januari 2025. Pada 1 Januari 2026, besaran bunga pinjaman konsumtif pada akhirnya turun menjadi 0,1%.

Baca Juga: OJK Turunkan Bunga Fintech Mulai Tahun 2024, Begini Komentar AFPI

Dalam SEOJK itu, besaran batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjol sektor produktif berubah menjadi 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Dijelaskan aturan tersebut berlaku dua tahun sejak 1 Januari 2024, tepatnya hingga 2026.

Lebih lanjut, aturan batas maksimum bunga pinjol sektor produktif dipatok 0,067% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Aturan tersebut berlaku pada 1 Januari 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×