Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kendati Kementerian Agama belum meloloskan PT Bank Syariah Bukopin (BSB) sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), perseroan bersikeras mengajukan permohonan izin kembali.
Pengajuan izin akan dibarengi dengan penambahan modal sesuai yang diisyaratkan pemerintah, yakni Rp 500 miliar. Nah, sembari menunggu, BSB membuka peluang mengalihkan dana yang berhasil dihimpunnya selama ini dengan bekerja sama dengan bank syariah penerima setoran lainnya.
“Tabungan haji yang ada di kami sejak masih berstatus unit usaha PT Bank Bukopin Tbk cukup besar. Ini yang bakal kami pindahkan ke bank syariah lainnya sementara,” ujar Riyanto, Direktur Utama BSB, Rabu (26/3).
Adapun, dari total 17 bank berstatus BPS-BPIH, perseroan hanya melirik kerja sama dengan mereka yang berstatus bank umum syariah (BUS). Mitranya itu juga dituntut sebagai BUS beraset besar. “Memang, belum ada pembicaraan, tetapi kami sudah pertimbangkan untuk membuat kerja samanya,” imbuh dia.
Sayangnya, Riyanto tidak tahu angka pasti total tabungan haji yang berhasil dihimpunnya dan kini anteng di kantong induk usahanya. Yang pasti, ia mengklaim, dananya itu cukup besar, sehingga perlu membuat kesepakatan, karena saat perseroan memperoleh izinnya nanti, dana itu harus kembali ke BSB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News