kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Bukopin Syariah batal menghimpun dana haji


Rabu, 26 Maret 2014 / 14:09 WIB
Bukopin Syariah batal menghimpun dana haji
ILUSTRASI. Bahasa tubuh kucing.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT Bank Syariah Bukopin (BSB) kelihatannya harus menelan pil pahit setelah Kementerian Agama menggagalkan perseroan ini menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

Bagaimana tidak? BSB sudah 7 tahun menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan haji. Itu artinya, dana yang berhasil dihimpun perseroan sejak masih berstatus unit usaha PT Bank Bukopin Tbk terpaksa dilempar ke bank syariah atau bank dengan unit usaha syariah lain.

“Kami terbentur masalah permodalan. Ternyata, Kementerian Agama memberi kriteria modal minimum harus Rp 500 miliar, itu belum terpenuhi sewaktu kami mengajukan izin,” ujar Riyanto, Direktur Utama BSB, Rabu (26/3).

Ketika itu, sambung dia, perseroan baru memupuk modal Rp 355 miliar atawa berarti kurang Rp 155 miliar dari yang diisyaratkan Kementerian Agama. Karenanya, induk usaha BSB saat ini menggenjot permodalan.

Tahun lalu, BSB menerima suntikan modal Rp 100 miliar. Namun, penambahan modal itu juga belum mendapatkan restu dari regulator. Tahun ini, direncanakan akan ada penambahan modal lagi untuk meloloskan BSB sebagai BPS-BPIH.

Tetapi, belum dapat dipastikan kapan dan berapa jumlahnya. “Yang pasti, kami akan mengajukan izin kembali untuk dapat menjadi BPS-BPIH. Syarat modal Rp 500 miliar akan kami penuhi segera,” tutur Riyanto.

Sekadar informasi saja, sebelumnya, BSB melalui Bank Bukopin menyelenggarakan tabungan haji. BSB mengajukan izin sebagai BPS-BPIH guna menerima limpahan tabungan haji dari induknya. Sayangnya, usaha itu sia-sia.

Pemerintah mengumumkan, hanya 17 dari total 24 bank syariah dan unit usaha syariah yang menjadi bank penerima setoran. Padahal, Riyanto mengklaim, pihaknya telah membangun sistem dan infrastruktur dan telah terkoneksi dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Nah, sebelum memperoleh izin, BSB terpaksa mengalihkan dana yang berhasil dihimpunnya selama tujuh tahun, serta memindahkan nasabah calon jemaah haji yang ada (existing). “Tetapi, berapa jumlahnya, saya tidak hafal,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×