kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Soal Dugaan Fraud yang Melibatkan Tiga Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Bilang Begini


Jumat, 26 Juli 2024 / 15:15 WIB
Soal Dugaan Fraud yang Melibatkan Tiga Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Bilang Begini
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan meminta masyarakat untuk tetap tenang terkait dugaan klaim fiktif yang melibatkan tiga rumah sakit di Indonesia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo .

KONTAN.Co.iD - JAKARTA. BPJS Kesehatan meminta masyarakat untuk tetap tenang terkait dugaan klaim fiktif (fraud) yang melibatkan tiga rumah sakit di Indonesia. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa dugaan ini adalah hasil dari kerja bersama Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) yang berhasil mendeteksi adanya indikasi kecurangan di ketiga rumah sakit tersebut.

"Yang jelas penyelesaian kasus fraud ketiga rumah sakit ini masih terus berproses," ujarnya kepada Kontan.co.id pada Jumat (26/7).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Fraud yang Diduga Dilakukan Tiga Rumah Sakit

Upaya Penanganan Kasus Kecurangan

Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani kecurangan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Di antaranya menerbitkan kebijakan tentang tata kelola pencegahan dan pendeteksian fraud, melakukan pengembangan tools investigasi, melakukan penguatan kompetensi SDM dan sistem informasi.

Kemudian, memberikan edukasi dan/atau sosialisasi kepada pegawai BPJS Kesehatan tentang budaya pencegahan kecurangan (fraud) termasuk juga kepada peserta, fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya.

“BPJS Kesehatan memberikan sanksi kepada fasilitas kesehatan dengan mengacu pada regulasi dan secara keperdataan,” jelasnya.

Sanksi bagi Fasilitas Kesehatan

Ghufron juga menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan berwenang memberikan sanksi kepada fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan kecurangan. 

Sanksi tersebut dapat berupa pemutusan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dan mitra fasilitas kesehatan.

Selain itu, sesuai dengan Permenkes Nomor 16 Tahun 2019, sanksi administratif yang dapat diberikan antara lain:

- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Perintah pengembalian kerugian akibat tindakan kecurangan kepada pihak yang dirugikan
- Tambahan denda administratif dan/atau
- Pencabutan izin operasional

Baca Juga: BPJS Kesehatan Minta Faskes Bentuk Tim Anti Kecurangan

Pelayanan JKN Tetap Berjalan

Ghufron menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu resah karena pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan tetap berjalan seperti biasa. 

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh peserta JKN.

“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat untuk tetap tenang, tidak perlu resah, saat ini pelayanan bagi peserta JKN di fasilitas kesehatan berjalan seperti biasa,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×