kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Soal dugaan kasus korupsi dalam pemberian kredit, Bank BTN angkat bicara


Selasa, 27 Agustus 2019 / 14:49 WIB
ILUSTRASI. Pelonggaran uang muka KPR


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

Fadly Habibie diperiksa terkait pencairan kredit yang diajukan oleh Tiara Fatuba. Kasus ini menurut Kejagung bermula pada bulan April 2014 di Kantor BTN cabang Semarang lewat pemberian kredit kepada Tiara Fatuba sebesar Rp 15,2 miliar.

Disinyalir, pemberian kredit tersebut dilakukan tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi Bank BTN, yang mengakibatkan kredit macet sebesar Rp 11,9 miliar.

Baca Juga: Agus Martowardojo terima penghargaan prestasi kepemimpinan tertinggi The Asian Banker

Setelah itu, pada Desember 2015 pihak Asset Management Division kantor pusat BTN melakukan novasi kepada Nugra Alam Prima dengan nilai Rp 20 miliar tanpa adanya tambahan agunan. Langkah ini tentu tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.

Lagi-lagi, hal ini membuat kredit macet hingga mencapai Rp 15,6 miliar. Kemudian, bulan November 2016, Asset Management Division kantor pusat BTN kembali melakukan tindakan novasi secara sepihak dari Nugra Alam Prima ke Lintang Jaya Property yang juga tidak sesuai prosedur sebesar Rp 27 miliar.

"Hal tersebut menyebabkan kredit macet sebesar Rp 26 miliar alias masuk kategori kolektibilitas 5 (kol 5)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri.

Baca Juga: Pembiayaan mobil listrik belum menawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×