Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
Fadly Habibie diperiksa terkait pencairan kredit yang diajukan oleh Tiara Fatuba. Kasus ini menurut Kejagung bermula pada bulan April 2014 di Kantor BTN cabang Semarang lewat pemberian kredit kepada Tiara Fatuba sebesar Rp 15,2 miliar.
Disinyalir, pemberian kredit tersebut dilakukan tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi Bank BTN, yang mengakibatkan kredit macet sebesar Rp 11,9 miliar.
Baca Juga: Agus Martowardojo terima penghargaan prestasi kepemimpinan tertinggi The Asian Banker
Setelah itu, pada Desember 2015 pihak Asset Management Division kantor pusat BTN melakukan novasi kepada Nugra Alam Prima dengan nilai Rp 20 miliar tanpa adanya tambahan agunan. Langkah ini tentu tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.
Lagi-lagi, hal ini membuat kredit macet hingga mencapai Rp 15,6 miliar. Kemudian, bulan November 2016, Asset Management Division kantor pusat BTN kembali melakukan tindakan novasi secara sepihak dari Nugra Alam Prima ke Lintang Jaya Property yang juga tidak sesuai prosedur sebesar Rp 27 miliar.
"Hal tersebut menyebabkan kredit macet sebesar Rp 26 miliar alias masuk kategori kolektibilitas 5 (kol 5)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri.
Baca Juga: Pembiayaan mobil listrik belum menawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News