kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Soal Dugaan Tindak Pidana Terkait CEO Crowde Yohanes Sugihtononugroho, Ini Kata OJK


Kamis, 18 Desember 2025 / 14:41 WIB
Soal Dugaan Tindak Pidana Terkait CEO Crowde Yohanes Sugihtononugroho, Ini Kata OJK
ILUSTRASI. Finalisasi Dua Roadmap di Bidang PVML, OJK Berharap Bisa Diluncurkan Tahun Ini (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) akibat sejumlah permasalahan. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 per 6 November 2025.

OJK menyatakan telah mengambil tindakan tegas terkait kegagalan Crowde yang menyangkut CEO & Co-Founder Crowde Yohanes Sugihtononugroho.

Mengenai dugaan tindak pidana, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan saat ini OJK sedang menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketentuan yang berkaitan dengan Yohanes.

Baca Juga: Allo Bank Pimpin Sindikasi Rp 3,7 T untuk Pabrik Fraksionasi Plasma Pertama di RI

"Tindak lanjut itu melalui mekanisme penegakan hukum, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (17/12/2025).

Selain itu, Agusman menerangkan pihaknya juga telah menetapkan Yohanes Sugihtononugroho tidak lulus dalam Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) dan dikenakan larangan menjadi Pihak Utama di Lembaga Jasa Keuangan untuk jangka waktu tertentu.

Sementra itu, OJK menerangkan pencabutan izin usaha Crowde karena penyelenggara tersebut melanggar ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar dan ketentuan lainnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Ditambah, memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat.

Sebelum melakukan pencabutan izin usaha, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Crowde untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, perbaikan kinerja, serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Crowde, antara lain Sanksi Peringatan sampai Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU), kemudian ditetapkan sebagai penyelenggara fintech lending yang tidak dapat disehatkan.

Baca Juga: OJK Optimistis Kinerja Industri Modal Ventura Tumbuh Positif Meski Terbatas pada 2026

Sampai batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham Crowde tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan. Dengan demikian, Crowde dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Usai dicabut izin usaha, Agusman menyampaikan OJK telah meminta Crowde untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan dan membentuk Tim Likuidasi. 

Selanjutnya: Promo Indomaret Super Hemat 18-24 Desember 2025, Kebutuhan Dapur Diskon sampai 45%

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Super Hemat 18-24 Desember 2025, Kebutuhan Dapur Diskon sampai 45%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×