Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Qatar National Bank (QNB) mengajukan gugatan kepada keluarga Aksa yakni Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa dan Muhammad Subhan Aksa.
Gugatan terdaftar sebagai perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, Senin (5/10). Selain keempat orang tersebut, ada Mark Supreme Limited yang jadi turut tergugat perkara.
Erwin Aksa yang dikonfirmasi KONTAN menyebut, gugatan tersebut tak terkait dengan Bosowa Group, perusahaan yang didirikan oleh Keluarga Aksa. “(Gugatan) tidak terkait Bosowa, melainkan kepada perusahaan offshore, rahasia itu,” kata Erwin saat dikonfismasi KONTAN.
Baca Juga: Waduh, QNB gugat empat pendiri Bosowa Group, begini isinya
Hingga kini, Erwin juga mengaku pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pun dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Kuasa Hukum QNB Vebranto Yudo Kartiko dalam petitium perkaranya hanya menjelaskan keluarga Aksa telah melakukan cidera janji alias wanprestasi kepada QNB.
“Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan cedera janji (wanprestasi) atas Akta-Akta Jaminan,” tulisnya.
QNB juga meminta agar para tergugat membayar kewajibannya senilai total US$ 484,41 juta atau setara Rp 7,12 triliun ditambah bunga 6,393% per tahunnya sejak Agustus 2020.
Selanjutnya: Digugat QNB, berikut komentar Bosowa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News