Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset dan saham tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai Kejagung hanya fokus menyita aset dan saham dari tersangka Benny Tjokrosaputro.
Baca Juga: Moeldoko bantah terima setoran dari eks direktur Jiwasraya saat berada di KSP
"Hal ini penting karena nilai kerugian yang ditimbulkan Benny Tjokro kepada Jiwasraya lebih kecil diduga hanya Rp 0,5 triliun, Sementara Heru Hidayat diduga menimbulkan kerugian hampir Rp 8 triliun," kata Boyamin dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Jumat (24/1).
Untuk itu, MAKI akan mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Upaya itu, kata dia, dilakukan untuk pertama, meminta Kejagung segera menyita aset-aset dan saham-saham milik Heru Hidayat.
MAKI akan menyerahkan informasi properti mall yang diduga milik Heru Hidayat di Jawa Tengah. Tak hanya itu, MAKI akan Menyerahkan informasi data perusahaan tambang di Kaltim milik Heru Hidayat yang konon bernilai Rp 5 triliun. Dan menyerahkan informasi dugaan pengalihan saham milik Heru Hidayat.
Baca Juga: Panja Jiwasraya berniat panggil mantan Menteri BUMN
Sementara tim penyidik Kejagung saat ini sedang memeriksa saksi-saksi yang diduga memiliki peran dugaan korupsi di Jiwasraya dan mengumpulkan alat bukti yang lengkap.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Selasa (14/1). Nama yang berstatus tersangka yaitu mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo dan mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim.
Lalu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Mineral (TRAM), dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Baca Juga: Agar kasus Jiwasraya tak terulang, AAJI minta lembaga penjamin polis segera dibentuk