Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID -Ā JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset dan saham tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai Kejagung hanya fokus menyita aset dan saham dari tersangka Benny Tjokrosaputro.
Baca Juga: Moeldoko bantah terima setoran dari eks direktur Jiwasraya saat berada di KSP
"Hal ini penting karena nilai kerugian yang ditimbulkan Benny Tjokro kepada Jiwasraya lebih kecil diduga hanya Rp 0,5 triliun, Sementara Heru Hidayat diduga menimbulkan kerugian hampir Rp 8 triliun," kata Boyamin dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Jumat (24/1).
Untuk itu, MAKI akan mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Upaya itu, kata dia, dilakukan untuk pertama, meminta Kejagung segera menyita aset-aset dan saham-saham milik Heru Hidayat.
MAKI akan menyerahkan informasi properti mall yang diduga milik Heru Hidayat di Jawa Tengah. Tak hanya itu, MAKI akan Menyerahkan informasi data perusahaan tambang di Kaltim milik Heru Hidayat yang konon bernilai Rp 5 triliun. Dan menyerahkan informasi dugaan pengalihan saham milik Heru Hidayat.
Baca Juga: Panja Jiwasraya berniat panggil mantan Menteri BUMN
Sementara tim penyidik Kejagung saat ini sedang memeriksa saksi-saksi yang diduga memiliki peran dugaan korupsi di Jiwasraya dan mengumpulkan alat bukti yang lengkap.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Selasa (14/1). Nama yang berstatus tersangka yaitu mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo dan mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim.
Lalu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Mineral (TRAM), dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Baca Juga: Agar kasus Jiwasraya tak terulang, AAJI minta lembaga penjamin polis segera dibentuk
Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Kejagung melihat adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Lantaran melakukan transaksiātransaksi yang hingga bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.
Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.
Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.
Baca Juga: Pekan depan, Panja Jiwasraya panggil tiga ahli, Menteri BUMN serta direksi Jiwasraya
Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.
Mulai dari penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45). Sedangkan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Lalu penempatan di reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2%-nya dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik. Sedangkan 98% dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.
Baca Juga: Anggota DPR ini sebut Panja Jiwasraya tidak akan tumpang tindih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News