kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Soal konversi jadi bank syariah, sejumlah BPD sebut perlu kajian lebih jauh


Minggu, 18 Juli 2021 / 20:43 WIB
Soal konversi jadi bank syariah, sejumlah BPD sebut perlu kajian lebih jauh
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah?Bank Sumut.


Reporter: Amanda Christabel | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berkomitmen menjadikan Tanah Air sebagai pusat keuangan syariah dunia, dan salah satunya ditunjukkan melalui pembentukan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020, serta penggabungan tiga bank syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menyasar ke lingkup yang lebih spesifik, pemerintah juga mendorong bank pembangunan daerah (BPD) untuk berkonversi menjadi bank syariah.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin mengatakan kepada KONTAN pada Minggu (18/7), bahwa keputusan untuk berkonversi menjadi bank syariah harus berdasarkan riset terlebih dahulu.

Baca Juga: Meski pandemi, aset investasi industri asuransi jiwa terus bertumbuh di pasar modal

 “Proses ini sedang kita jalankan untuk bisa memperkuat tambahan pertimbangan mengapa nantinya Bank Banten mau menjadi bank syariah. Mau tidak mau memang kami mengarah ke sana, hanya saja keputusan kapannya ini harus didukung dengan suatu riset dan infrastruktur yang memadai,” tambahnya.

Agus bilang, segmen yang disurvei berasal dari internal, eksternal seperti nasabah, dan juga para stakeholder. “Akan tetapi secara umum, Provinsi Banten tingkat religiusitasnya cukup tinggi. Wakil Presiden RI juga terus mengupayakan agar Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) juga berjalan, sebagai alternatif untuk bisa menjaga stabilitas nasional,” ungkapnya.

Regulator sudah menghendaki perbankan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, bahwa setiap bank umum yang memiliki usaha syariahnya dalam 15 tahun perlu melakukan spin off.

“Artinya, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan memberikan kesempatan untuk membuka unit usaha syariah lagi ke bank-bank, melainkan justru memperkuat. Saya sebetulnya punya rencana akan seperti apa ke depannya, tapi masih terlalu dini untuk dibahas sekarang. Karena batas waktunya adalah tahun 2023,” tambah Agus.

Baca Juga: Pemilikan SBN meningkat, begini upaya bank geliatkan penyaluran kredit di semester II

“Kita masih dalam proses pematangan menuju ke sana. Bahwa pilihannya kita mau mau menjadi bank syariah, memang Pemerintah Daerah Banten dan juga tokoh masyarakat Banten memang sangat berharap menjadi syariah. Intuisi saya, Bank Banten yang sudah menjadi perusahaan terbuka bisa menjadi cangkang, tidak masalah misalnya BPD unit usaha syariah lain yang ada di Indonesia mau bergabung dengan kami. Dengan pencanangan kami mengarah pada layanan digital untuk captive market-nya, semoga kami lebih siap,” tutup Agus.

Beralih ke informasi dari PT BPD Sumsel Babel, yang masih menunggu terkait penerapan kebijakan ini. “Berbagai opsi seperti konversi atau spin off unit syariah menjadi bank syariah, atau menggabungkan unit syariah ke Bank BPD syariah terus dikaji untuk pilihan terbaik,” ujar Direktur Bank Sumsel Babel, Antonius Prabowo kepada KONTAN, Jumat (16/7).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×