kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.944.000   28.000   0,96%
  • USD/IDR 16.905   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.272   -2,31   -0,03%
  • KOMPAS100 1.164   0,60   0,05%
  • LQ45 835   1,00   0,12%
  • ISSI 295   -1,17   -0,39%
  • IDX30 437   0,09   0,02%
  • IDXHIDIV20 522   2,39   0,46%
  • IDX80 130   0,02   0,01%
  • IDXV30 143   -0,62   -0,43%
  • IDXQ30 140   0,46   0,33%

Tarif Resiprokal AS Disepakati, Ini Dampaknya ke Asuransi Marine Cargo Menurut AAUI


Jumat, 20 Februari 2026 / 20:08 WIB
Tarif Resiprokal AS Disepakati, Ini Dampaknya ke Asuransi Marine Cargo Menurut AAUI
ILUSTRASI. Ketua Umum AAUI Budi Herawan. (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menyepakati perjanjian perdagangan timbal balik (reciprocal trade agreement). Dalam perjanjian tersebut, AS tetap akan mempertahankan tarif timbal balik (resiprokal) sebesar 19% untuk impor dari Indonesia secara umum. Namun, terdapat pengecualian berupa tarif 0% untuk produk-produk tertentu.

Tentunya kebijakan tersebut dapat memberikan dampak bagi sektor impor dan ekspor Indonesia.

Namun, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai, tampaknya kebijakan resiprokal tersebut tak akan sepenuhnya berdampak signifikan terhadap lini asuransi marine cargo.

Baca Juga: Great Eastern: Tarif Resiprokal AS Tak Berefek Signifikan bagi Asuransi Marine Cargo

Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan sejauh ini neraca pembayaran dari aktivitas ekspor-impor AS belum sebesar ke negara lain. Sejalan hal itu, perlindungan untuk pengangkutan juga akan mengikuti kegiatan ekspor-impor dan wilayah yang dituju. 

"Transaksi antara Indonesia dengan AS tak sebesar transaksi dengan negara lain, seperti China dan negara Eropa. Jadi, saya pikir dampaknya pasti ada, tetapi tidak ke semua lini dan mungkin bisa menjadi trigger juga bagi lini usaha marine cargo," ungkapnya dalam konferensi pers AAUI di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

Meskipun demikian, Budi mengatakan pihaknya masih menunggu dampak lanjutan dari adanya kebijakan respirokal yang telah ditetapkan. Dia juga berharap adanya kebijakan yang sudah disepakati bisa membuahkan hasil manis ke depannya.

Baca Juga: BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Ini Dampaknya bagi Industri Asuransi

"Kami masih menunggu tanda-tanda sepakat tersebut bisa dijalankan di level pelaksana. Saya berharap hal itu akan mempunyai dampak yang cukup baik," katanya.

Berdasarkan kinerja industri, data AAUI mencatat, pendapatan premi asuransi umum di lini asuransi marine cargo per akhir 2025 mencapai Rp 5,65 triliun. Nilainya tumbuh 7,2%, jika dibandingkan posisi tahun sebelumnya.

Selanjutnya: Great Eastern: Tarif Resiprokal AS Tak Berefek Signifikan bagi Asuransi Marine Cargo

Menarik Dibaca: 3 Strategi Sederhana Mengatur Keuangan Tanpa Ribet agar Tabungan Bertumbuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×