kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Soal pembayaran klaim Jiwasraya, OJK sebut proses holding asuransi BUMN sudah jauh


Selasa, 25 Februari 2020 / 15:54 WIB
Soal pembayaran klaim Jiwasraya, OJK sebut proses holding asuransi BUMN sudah jauh
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu kepastian dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait pembayaran klaim kepada nasabah Asuransi Jiwasraya. Strategi Jiwasraya mendapatkan sumber pendanaan mulai dari penjualan Jiwasraya Putra hingga pembentukan Holding Asuransi BUMN.

Kepala Eksekutif Industri (IKNB) OJK Riswinandi mendapatkan kabar bahwa proses pembentukan holding asuransi jauh sehingga berpotensi menutup kewajiban Jiwasraya. Sementara untuk Jiwasraya Putra, regulator masih menunggu perkembangan investor yang mau masuk ke sana.

Baca Juga: Mulai semester II-2020, asuransi wajib sampaikan laporan keuangan lengkap tiap bulan

“Sekarang dari pemegang saham, Kementerian BUMN masih mengusahakan upaya antara lain mengundang investor strategis di Jiwasraya Putra dan dalam bentuk holding,” kata Riswinandi di Wisma Mulia 2 di Jakarta, Senin (24/2).

Di sisi lain, ia menekankan, bahwa OJK sebagai regulator tidak punya kewenangan merekomendasi perbaikan kepada Jiwasraya. Justru hal itu merupakan kewenangan pemegang saham dan manajemen Jiwasraya.

Baca Juga: Kementerian BUMN: Bail out opsi terakhir penyelamatan Jiwasraya



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×