Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
Dari sejumlah opsi penyehatan Jiwasraya, peranan OJK adalah memeriksa tata kelola perusahaan sudah sesuai aturan atau belum. Menurut Riswinandi, hal itu menjadi bagian yang harus dipahami sebagai pengawas terkait dalam mengenai praktik lembaga jasa keuangan.
“Misalnya kalau sudah disepakati pembayaran polis secara bertahap dengan pemegang polis maka kami monitor. Mereka harus lakukan itu, harus sudah disepakati dulu baru betul-betul dijalankan,” ungkapnya.
Baca Juga: Bursa Saham Menuju Keseimbangan Baru
Selain itu, OJK juga mengevaluasi rencana kerja mereka apakah sudah sesuai dengan aturan berdasarkan kondisi keuangan yang realistis.
“Bisa dicapai atau dipenuhi tidak. Misalnya mau jual aset oke saja, jual aset apa, apakah dengan penjualan ini masalah bisa selesai dan mengkover klaim jatuh tempo nasabah atau tidak, serta bagaimana kovernya,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News