kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Soal pembayaran klaim Jiwasraya, OJK sebut proses holding asuransi BUMN sudah jauh


Selasa, 25 Februari 2020 / 15:54 WIB
Soal pembayaran klaim Jiwasraya, OJK sebut proses holding asuransi BUMN sudah jauh
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

Dari sejumlah opsi penyehatan Jiwasraya, peranan OJK adalah memeriksa tata kelola perusahaan sudah sesuai aturan atau belum. Menurut Riswinandi, hal itu menjadi bagian yang harus dipahami sebagai pengawas terkait dalam mengenai praktik lembaga jasa keuangan.

“Misalnya kalau sudah disepakati pembayaran polis secara bertahap dengan pemegang polis maka kami monitor. Mereka harus lakukan itu, harus sudah disepakati dulu baru betul-betul dijalankan,” ungkapnya.

Baca Juga: Bursa Saham Menuju Keseimbangan Baru

Selain itu, OJK juga mengevaluasi rencana kerja mereka apakah sudah sesuai dengan aturan berdasarkan kondisi keuangan yang realistis.

“Bisa dicapai atau dipenuhi tidak. Misalnya mau jual aset oke saja, jual aset apa, apakah dengan penjualan ini masalah bisa selesai dan mengkover klaim jatuh tempo nasabah atau tidak, serta bagaimana kovernya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×