Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) angkat bicara mengenai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan perasuransian perlu membentuk Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis (DPM).
Asal tahu saja, sebelumnya perusahaan perasuransian diwajibkan memiliki Dewan Penasihat Medis yang tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
Adapun perusahaan asuransi bisa membentuk Dewan Penasihat Medis secara sendiri, gabungan dengan perusahaan lain, maupun lewat alternatif lain. Namun, SEOJK itu resmi ditunda dan OJK sedang menggodok aturan yang lebih rinci mengenai ekosistem asuransi kesehatan yang akan tertuang dalam bentuk Peraturan OJK (POJK).
Baca Juga: AAUI Perkirakan Kinerja Lini Asuransi Kendaraan Stabil hingga Akhir 2026
Mengenai hal itu, Operation Director Asuransi Astra Hendry Yoga mengatakan, sejak Dewan Penasihat Medis dikeluarkan sebagai syarat ketentuan untuk industri asuransi kesehatan, pihaknya sudah mulai melakukan analisis. Berdasarkan analisis, Asuransi Astra menutup opsi untuk mendirikan DPM secara mandiri.
"Kami akhirnya menutup pilihan pertama karena bikin sendiri kayaknya tidak pas," ungkapnya saat konferensi pers peluncuran Express Discharge dari Garda Medika di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).
Hendry mengatakan, saat ini, tim sedang menjajaki pilihan kedua dan pilihan ketiga, yakni membentuk DPM secara gabungan atau menggunakan pihak ketiga (Third Party Administrator/TPA).
"Saat ini, kami belum memutuskan. Kami masih menjajaki kedua opsi itu. Apakah join dengan asuransi yang lain atau memakai yang sudah ada," kata Hendry.
Terkait Dewan Penasihat Medis, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sempat menyampaikan ada beberapa tugas yang akan dijalankan DPM. Salah satu tugasnya adalah memberikan nasihat kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk mendukung pelaksanaan telaah utilisasi.
Selain itu, memberikan masukan terkait pelayanan kesehatan, termasuk perkembangan baru layanan medis, serta rekomendasi kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Baca Juga: OJK Terus Lakukan Pengawasan Ketat Terkait Proses Likuidasi Investree
Selanjutnya: Kepercayaan Konsumen Masih Rendah, Sektor Jasa Keuangan Tetap Tumbuh Pesat
Menarik Dibaca: Barang Paling Laku di 11.11 Lazada, Promonya Masih Berlanjut hingga Hari Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













