Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkap saat ini pihaknya masih melakukan kajian perhitungan penerapan tarif premi pada produk asuransi kendaraan listrik atau electronic vehicle (EV).
Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto mengatakan, kajian tersebut masih perlu dilakukan mengingat data mengenai kendaraan listrik di Indonesia masih sangat terbatas.
"Data mengenai kendaraan listrik ini masih terbatas sehingga masih belum cukup untuk dijadikan dasar perhitungan. Di asosiasi sendiri, pembahasan mengenai tarif premi kendaraan listrik ini juga masih terus dibahas," ucapnya kepada Kontan.co.id, Jumat (19/1).
Baca Juga: OJK Masih Godok Penerapan Tarif Premi Kendaraan Listrik, Ini Pertimbangannya
Sejalan dengan hal itu, Bern menekankan bahwa hingga saat ini asosiasi terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan pembahasan pengaturan tarif.
Karenanya, kisaran mengenai berapa kiranya tarif premi pada produk asuransi kendaraan listrik masih belum bisa disebutkan. Sedangkan saat ini, penerapan asuransi pada kendaraan listrik masih menggunakan produk asuransi mobil konvensional.
"Untuk pertanyaan berapa besar pendapatan premi kendaraan listrik, ini belum dapat kami sajikan, karena di dalam pelaporannya, masih menjadi satu dengan pendapatan premi dari asuransi mobil konvensional," tambahnya.
Baca Juga: Ini Respons Allianz Soal OJK Minta Industri Beri Premi Murah untuk Kendaraan Listrik
AAUI mencatat tren kendaraan listrik saat ini terus menunjukkan tren perbaikan. Di mana, hingga periode Oktober 2023 jumlah kendaraan listrik untuk mobil listrik adalah 20.414, sedangkan untuk motor listrik sebanyak 74.988 unit.
Presiden Direktur PT Asuransi Wahana Tata (Aswata), Christrian Wirawan Wanadi menuturkan penerapan tarif premi kendaraan listrik menggunakan tarif kendaraan konvensional belum terlihat keefektifannya. “Sampai saat ini masih terlalu dini karena premi juga tidak besar,” katanya kepada KONTAN.
Christian menyebutkan, pihaknya mencatat pendapatan premi kendaraan listrik mengalami pertumbuhan. Sayangnya, dia tak menyebutkan besaran premi maupun pertumbuhan tersebut. “Pertumbuhan ada tapi tidak besar dalam bentuk premi,” tandasnya.
Baca Juga: OJK Persilahkan Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Rendah, Ini Kata Pengamat
Sebagai informasi, saat ini OJK juga tengah menggodok kajian atas penerapan tarif premi pada kendaraan listrik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menyebutkan, pihaknya mengerti bahwa nilai pertanggungan kendaraan listrik memang berbeda dari pertanggungan kendaraan konvensional.
“Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah nilai pertanggungan dari kendaraan listrik sebagian besar dari komponen baterai,” ujarnya melalui keterangan tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Rabu (10/1).
Baca Juga: Layanan Digital Memudahkan Penjualan Polis Asuransi
Ogi mengungkapkan, selain itu penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan regulator. Sebab, hal ini mengingat komponen baterai memiliki umur atau masa manfaat. Sayangnya, dia tak menyebutkan kapan ketentuan ini bakal dirilis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News