kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Respons Allianz Soal OJK Minta Industri Beri Premi Murah untuk Kendaraan Listrik


Kamis, 17 Agustus 2023 / 07:23 WIB
Ini Respons Allianz Soal OJK Minta Industri Beri Premi Murah untuk Kendaraan Listrik
ILUSTRASI. OJK telah meminta industri memberi premi lebih murah untuk asuransi kendaraan listrik pada Juni 2023.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta industri memberi premi lebih murah untuk asuransi kendaraan listrik pada Juni 2023.

Terkait hal tersebut, PT Asuransi Allianz Utama Indonesia atau Allianz Indonesia menyambut baik inisiatif yang dilakukan OJK mengenai asuransi kendaraan listrik.

Director and Chief Technical Officer Allianz Utama Indonesia Ignatius Hendrawan mengatakan, hal tersebut juga dapat mendukung peningkatan asuransi kendaraan listrik.

"Kami sendiri melihat penggunaan kendaraan listrik makin meningkat dan berharap hal tersebut dapat turut meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap isu sustainability, khususnya mengenai lingkungan," jelas dia kepada KONTAN.CO.ID, Rabu (16/8).

Terkait perlindungan untuk kendaraan listrik, Ignatius mengatakan Allianz melihat kebutuhan masyarakat yang kian berkembang dan berkomitmen menyediakan proteksi yang sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: Investor Asal Singapura Miliki 5% Saham Marein (MREI), Begini Respons OJK

Saat ini, Ignatius mengatakan pihaknya mengembangkan perlindungan kendaraan listrik dari produk yang ada dan dilengkapi dengan tambahan proteksi yang disesuaikan dengan perubahan komponen kendaraan listrik.

"Allianz juga senantiasa mengikuti perkembangan panduan terkait proteksi kendaraan listrik yang sedang disusun oleh asosiasi bekerja sama dengan regulator," ujarnya.

Ke depannya, Ignatius menyebut Allianz akan terus melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memiliki proteksi terhadap berbagai risiko sembari turut melindungi lingkungan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan aturan mengenai asuransi mobil listrik masih tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku di bidang perasuransian.

“Dalam rangka mendorong kebijakan pemerintah atas mobil listrik, OJK telah mengeluarkan surat kepada pelaku industri,” kata Ogi.

Ogi mengatakan surat yang diberikan kepada pelaku industri asuransi untuk memberikan keleluasaan bagi para pemain guna mengenakan tarif asuransi yang rendah.

“Pada intinya, memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk mengenakan tarif asuransi mobil listrik pada tingkat yang lebih rendah,” kata Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×