kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal SNP, OJK akan minta keterangan Pefindo


Kamis, 31 Mei 2018 / 11:02 WIB
Soal SNP, OJK akan minta keterangan Pefindo
ILUSTRASI. SNP Finance


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar yang menimpa investor pemegang medium term notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance menjadikan banyak pihak dirugikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memeriksa kasus ini dengan meminta keterangan ke beberapa pihak.

Salah satu pihak yang juga dimintai keterangan oleh OJK adalah pemberi rating MTN tersebut yakni lembaga pemeringkat rating Pefindo. "Kami hanya minta klarifikasi dari mereka bagaimana mereka melakukan rating basisnya seperti apa," kata Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Fakhri Hilmi, Kamis (31/5).

Fakhri mengatakan bila OJK menemukan adanya tindak pelanggaran tertentu, maka akan ada sanksi yang diberikan oleh OJK. Hanya saja apa sanksinya, Fakhri tak menjelaskan secara rinci.

Sebelumnya, pada bulan Desember 2015 hingga November 2017 MTN ini mengantongi predikat idA-/stable. Lalu, pada Maret 2018, rating SNP Finance naik menjadi idA/stable.

Namun Pefindo menurunkan rating SNP Finance sebanyak dua kali beberapa waktu belakagan. Pertama, pada Mei 2018, peringkat diturunkan menjadi idCCC/credit watch negative. Kemudian, pada bulan yang sama, Pefindo kembali menurunkan peringkat SNP Finance menjadi idSD/selective default.

SNP Finance sudah dua kali gagal memenuhi kewajiban membayar bunga MTN. Ada dua seri MTN yang bunganya belum dibayar. Pertama, bunga MTN V SNP Tahap II senilai Rp 5,25 miliar yang seharusnya dibayar pada Rabu (9/5). Kedua, bunga MTN III/2017 Seri B senilai Rp 1,5 miliar yang harusnya dibayarkan pada Senin (14/5). Jadi total kewajiban pembayaran bunga yang gagal dilaksanakan sebesar Rp 6,75 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×