Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) resmi mengambil-alih Gedung BRI II di Jalan Sudirman Kav 44-46, Jakarta. Direktur Utama BRI, Sofyan Basir mengungkapkan, akhirnya eksekusi ini bisa dilakukan setelah lima sampai dengan enam tahun, BRI bersengketa dengan PT Mulia Persada Pasific (MPPC), perusahaan properti di bawah naungan Grup Mulia milik Joko S. Tjandra.
Sofyan mengungkapkan, eksekusi telah dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didampingi Jaksa Pengacara Negara beserta puluhan anggota TNI, pada Selasa (8/7) lalu atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 247/PK/PDT/2013 tanggal 24 juli 2013 atas gugatan pengelola gedung BRI II antara PT BRI dan Dana Pensiunan BRI melawan PT MPPC.
Nilai aset dari Gedung BRI II ini mencapai Rp 3 triliun. "Kemarin sudah ambil alih gedung secara fisik dan hukum dengan nilai aset Rp 3 triliun dengan kemungkinan pendapatan selama 10 tahun ke depan mencapai Rp 3 triliun juga," kata Sofyan di Jakarta, Kamis (10/7).
Lebih lanjut Sofyan menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan lantaran PT MPPC melakukan cidera janji dengan tidak membangun Gedung BRI III. Atas tindakan eksekusi yang dilakukan itu, pengamanan masih terus dilakukan di sekitar lokasi Gedung BRI II.
"Pengamanan masih dilakukan sesuai dengan ketentuan, tidak ada batas waktu hanya sampai dengan situasi lebih kondusif. Setelah itu baru kami lepas pengamanannya. Tapi secara fisik maupun yuridis formal, kami telah menguasai aset itu," ujar Sofyan.
Sementara itu, bagi pihak yang masih menyewa ruang kantor di Gedung BRI II tersebut, menurut Sofyan tidak ada masalah dan dapat terus dilanjutkan. Menurut Sofyan, pihaknya menghormati pihak penyewa yang telah melakukan kontrak dengan pihak pengelola gedung yaitu PT MPPC.
Dengan pengambilalihan Gedung BRI II ini, menurut Sofyan, dapat menjadi tambahan pendapatan atau fee based income bagi perseroan. Selain itu, dengan pengambilalihan Gedung BRI II ini, maka operasional BRI secara keseluruhan yang selama ini terpisah, akan kembali di bawah naungan satu gedung.
"Ini akan menjadikan kami lebih efisien, karena kami menyewa ruang kantor di gedung lain yang per tahun biayanya mungkin mencapai ratusan miliar. Ini menjadi satu hal yang sangat positif untuk mengurangi biaya dan tambahan fee based income," jelas Sofyan.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 247/PK/PDT/2013 tanggal 24 Juli 2013, memerintahkan PT Mulia Persada Pacific (MPPC) untuk menyerahkan Gedung BRI II, gedung parkir dengan seluruh fasilitas yang ada beserta hak pengelolaannya kepada PT BRI melalui Dana Pensiunan BRI.
Putusan pengadilan juga menghukum MPPC membayar ganti rugi sewa gedung BRI III Rp 347 miliar. Gedung BRI II ini semestinya sudah diselesaikan pembangunannya oleh MPPC, dan diserahkan ke Dana Pensiun BRI sejak 1998.
Sengketa ini muncul saat ditandatangani perjanjian build operate and transfer (BOT) antara 11 April 1990. Perjanjian itu berisi pemberian hak penuh dan izin kepada Dana Pensiun BRI untuk membangun Gedung BRI II dan mengelola selama 30 tahun. Imbalannya, BRI mendapat bayaran US$ 400.000 per tahun.
Pada 24 Mei 1992, Dana Pensiun BRI meneken perjanjian dengan MPPC yang diwakili langsung Joko Tjandra. Intinya mengalihkan semua hak membangun dan mengelola Gedung BRI II ke MPPC. Seiring waktu, MPPC wanprestasi atas perjanjian tersebut. Akhirnya, sengketa ini masuk pengadilan pada 2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News