Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sompo Insurance Indonesia resmi memperkenalkan skema baru pada asuransi kesehatan untuk segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Skema baru ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam memberikan jaminan kesehatan yang optimal bagi karyawannya, melengkapi manfaat yang telah tersedia melalui BPJS Kesehatan.
Kesehatan karyawan merupakan faktor krusial dalam kelangsungan bisnis, terutama bagi sektor UMKM. Dengan memastikan kesehatan tenaga kerja, perusahaan dapat meningkatkan produktivitas serta memperlancar operasional bisnis.
Chief Health Officer Sompo Insurance, Irfan Firdaus menyampaikan, skema baru ini menjadikan pemegang polis tidak perlu mengikuti ketentuan masa tunggu beberapa jenis penyakit selama enam bulan hingga satu tahun.
Baca Juga: Sompo Insurance Raih Pendapatan Rp 1,2 triliun, Ini 3 Penyumbang Pendapatan Utama
"Hanya dengan memenuhi salah satu ketentuan berikut, yaitu total premi minimal Rp 50 juta per tahun atau jumlah karyawan minimal 10 orang," kata Irfan dalam agenda Sompo Insurance Skema Baru Asuransi Kesehatan untuk Segmen UMKM, Senin (17/3).
Skema baru asuransi kesehatan ini diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha berskala UMKM untuk mendapatkan layanan jaminan biaya kesehatan yang optimal untuk para karyawannya, serta melengkapi fasilitas kesehatan yang sudah didapatkan melalui BPJS Kesehatan.
"Kami melihat penambahan perlindungan dari asuransi swasta menjadi pilihan yang dapat diambil untuk melengkapi manfaat yang diberikan pemerintah melalui BPJS Kesehatan," ujarnya.
Asuransi kesehatan dengan skema terbaru untuk UMKM dari Sompo Insurance dapat diperoleh di lebih dari 25 jaringan kantor pemasaran Sompo Insurance di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Sompo Insurance Catat Laba Rp 98,26 Miliar pada 2024, Premi Bruto Rp 2,51 Triliun
“Sebagai bagian dari komitmen kami, Sompo Insurance terus berupaya meningkatkan kesadaran akan kesehatan
dan mendorong kebiasaan hidup sehat. Termasuk diantaranya adalah memberikan perlindungan biaya medis melalui produk asuransi kesehatan dari Sompo Insurance,” kata Irfan.
Hingga akhir Desember 2024, Sompo Insurance mencatat total pendapatan premi senilai Rp 2,95 triliun. Adapun dari sisi laba setelah pajak mencapai sebanyak Rp 98,3 miliar. Sementara ekuitasnya per Desember 2024 mencapai Rp 1,2 triliun.
Selain itu, Risk Based Capital (RBC) Sompo Insurance mencapai sebanyak 229,4% hingga akhir Desember 2024 yang mana berada di atas ketentuan OJK yakni 120%.
Baca Juga: Menuju Spin-Off 2026, Sompo Insurance Siapkan Operasional Unit Syariah
Selanjutnya: Jadwal Buka Puasa Kota Jakarta Hari Ini Senin 17 Maret 2025 & Jadwal Shalat 5 Waktu
Menarik Dibaca: Manfaat Alpukat untuk Penderita Asam Urat, Ini Penjelasannya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News