Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran bank digital di tanah air terbilang menjamur dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut pun diikuti dengan berbagai macam tawaran bunga simpanan untuk menjaring nasabah baru.
Menyoroti hal tersebut, Komisi XI DPR RI pun menegaskan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) perlu memastikan nasabah mengetahui terkait bunga simpanan yang melebihi bunga penjaminan tak akan dijamin oleh LPS. Alhasil, nasabah tak mudah tergiur dengan bunga yang tinggi tersebut.
Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin meminta LPS untuk terus melakukan edukasi terhadap nasabah terkait isu simpanan bank digital ini. Di mana, bunga simpanan bank digital ini mayoritas di atas tingkat bunga penjaminan LPS.
“Banyak masyarakat yang tergiur karena belum tahu kalau simpanan mereka di cover oleh LPS,” ujar Puteri dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama LPS, Selasa (25/6).
Baca Juga: Perbankan Optimistis Simpanan Nasabah di Bawah Rp 100 Juta Tumbuh Pada Tahun 2024
Oleh karenanya, ia pun mengharapkan kantor-kantor perwakilan LPS mengambil peran untuk melakukan sosialisasi terus menerus terkait bunga simpanan tersebut.
Lebih lanjut, Puteri juga ingin LPS memastikan pelaku industri seperti bank digital itu sendiri bisa transparan dalam memberikan informasi pada nasabahnya. Namun, kualitas informasi yang diberikan pun harus benar-benar tepat.
Sependapat, Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi PDIP Andreas Edy Susetyo bilang bahwa selama ini dia memperhatikan bunga simpanan digital. Ia mempertanyakan apakah memang bank-bank digital ini tidak memenuhi kriteria untuk dijamin oleh LPS.
Andreas pun khawatir banyak nasabah yang tidak mengetahui hal tersebut.
“Kondisi ini benar-benar harus di monitoring,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News