Reporter: Issa Almawadi | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan kecil kemungkinan penjualan saham Bank Mutiara oleh calon investor dibayar dengan cara bertahap atau cicilan. Tidak hanya itu, pembelian Bank Mutiara juga tidak mungkin dilakukan dengan surat berharga.
"Karena harus selesai di tahun terakhir ini, maka sulit kemungkinan bayar Bank Mutiara pakai cicilan maupun surat berharga," kata Kartika Wirjoatmodjo, anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif LPS, Kamis (3/4).
Menurut Kartika, karena status Bank Mutiara sebagai perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, pembayaran secara bertahap akan jadi hal yang kompleks. Apalagi, lanjut dia, LPS harus menjual seluruh saham di Bank Mutiara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Selain itu juga, persetujuan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilakukan secara sekaligus, tidak bertahap," tutur Kartika.
Pernyataan Kartika sekaligus menutup skema baru yang tertuang dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) No. 1/PLPS/2014 yang dirilis pada 6 Februari 2014 tentang Tata Cara Penjualan Saham Bank Gagal yang Diselamatkan. Di PLPS itu ada bagian yang menyebutkan, pembayaran atas transaksi penjualan saham bank yang diselamatkan dapat dilakukan oleh investor secara bertahap atau sekaligus.
Dua pilihan skema pembayaran yang ditawarkan LPS itu sebagai pengganti PLPS No. 2/PLPS/2011 yang menyebut pembayaran transaksi saham bank yang diselamatkan dilakukan oleh investor secara sekaligus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News