CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.600.000   -25.000   -0,95%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

SPP-TDLN Tingkatkan Potensi Penerimaan Pajak Ekonomi Digital


Jumat, 11 September 2026 / 20:18 WIB
SPP-TDLN Tingkatkan Potensi Penerimaan Pajak Ekonomi Digital
ILUSTRASI. (Jalin Pembayaran Nusantara/Makna Zaezar)


Reporter: Theresia Widiningtyas | Editor: Indah Sulistyorini

KONTAN.CO.ID - Penerimaan pajak digital terus tumbuh seiring meningkatnya konsumsi digital masyarakat. Namun, potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital belum sepenuhnya dimanfaatkan.

Untuk meningkatkan efektivitas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi digital luar negeri, pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) secara bertahap pada 10 September 2026.

PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah menjadi instrumen penting dalam penerimaan pajak ekonomi digital sejak 2020. Hingga 30 Juni 2026, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital tercatat sebesar Rp54,71 triliun, dengan PPN PMSE sebagai kontributor terbesar senilai Rp42,01 triliun.

Meski demikian, masih terdapat transaksi digital luar negeri yang belum terjangkau secara optimal oleh mekanisme pemungutan yang ada. Pada saat yang sama, laporan e-Conomy SEA 2025 mencatat bahwa nilai ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mencapai US$99 miliar pada 2025. Besarnya aktivitas ekonomi digital tersebut menunjukkan bahwa masih terbuka ruang bagi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor ini.

Kondisi inilah yang mendasari lahirnya SPP-TDLN. Kerangka hukumnya diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025, sementara tata cara pelaksanaannya diatur lebih rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Bukan Pajak Baru

SPP-TDLN tidak menciptakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem ini digunakan untuk melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas transaksi yang memang telah menjadi objek pajak, tetapi belum seluruhnya terjangkau oleh mekanisme pemungutan yang ada.

PMK 49/2026 juga memberikan batas yang jelas. Transaksi yang tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN, serta transaksi yang PPN-nya telah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai Pihak Lain, tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Dengan demikian, masyarakat yang melakukan transaksi digital dan PPN-nya telah dipungut melalui PMSE tidak dikenai PPN kembali atas transaksi yang sama. Pada saat yang sama, mekanisme ini mendukung prinsip keadilan dan kesetaraan perlakuan atau level playing field, agar transaksi digital dari penyedia luar negeri yang memperoleh manfaat ekonomi dari pasar Indonesia mendapatkan perlakuan perpajakan yang setara dengan pelaku usaha di dalam negeri.

Diterapkan Secara Bertahap

Sebagai sistem berbasis teknologi, implementasi SPP-TDLN dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem dan para peserta dalam ekosistem pembayaran.

Pada tahap awal, penerapannya dilakukan melalui bank-bank Himbara yang telah melalui proses pengujian dan siap digunakan. Selanjutnya, implementasi akan diperluas secara bertahap kepada bank lain serta lembaga pembayaran seperti tekfin yang memenuhi ketentuan tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan bahwa penerapan SPP-TDLN tidak akan berhenti pada Himbara.

“Kita udah tes berapa puluh bank. Himbara sudah mulai jalan. Nanti akan kita implementasikan ke bank-bank lain secara bertahap.”

Tahapan ini penting untuk memastikan kesiapan interkoneksi, keamanan, dan keandalan sistem sebelum cakupan implementasi diperluas.

Tata Kelola Data

Saat konsumen melakukan pembayaran atas transaksi digital luar negeri, institusi pembayaran menyampaikan data transaksi kepada penyelenggara SPP-TDLN untuk memperoleh konfirmasi status pajak. Penyelenggara sistem kemudian memberikan konfirmasi apakah transaksi tersebut dikenai PPN.

Karena proses ini melibatkan pertukaran data dalam ekosistem pembayaran, penyelenggara sistem bertanggung jawab atas pengelolaan, keamanan, dan kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengakses data yang diperlukan untuk kepentingan administrasi perpajakan melalui penyelenggara. Data tersebut digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan negara dan bukan untuk dikomersialkan.

BUMN sebagai Penyelenggara

Perpres 68/2025 menetapkan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sebagai penyelenggara SPP-TDLN, dengan peran memastikan infrastruktur teknologi sistem berjalan andal serta terhubung dengan ekosistem pembayaran nasional yang sudah ada.

Penugasan tersebut memanfaatkan infrastruktur dan kapabilitas yang telah tersedia, sehingga implementasi SPP-TDLN dapat dilakukan secara lebih efisien tanpa memerlukan pembangunan sistem baru yang dibiayai dari APBN. Sebagai anak usaha BUMN dalam ekosistem Danantara Indonesia, Jalin telah beroperasi lebih dari satu dekade dalam sistem pembayaran nasional dan memegang lisensi Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran Sistemik dari Bank Indonesia.

Jalin juga telah mengelola interoperabilitas antarinstitusi dan transaksi berskala besar dengan standar keamanan yang ketat. Kapabilitas tersebut menjadi fondasi bagi penyelenggaraan SPP-TDLN yang membutuhkan sistem dengan tingkat keandalan, keamanan, dan interoperabilitas yang tinggi.

Infrastruktur Baru Penerimaan Negara

SPP-TDLN pada akhirnya menunjukkan bagaimana administrasi negara beradaptasi dengan lanskap ekonomi digital yang terus berkembang. Keberhasilannya tidak hanya diukur dari besaran penerimaan yang dihimpun, tetapi juga dari akurasi pemungutan, pelindungan data, keamanan sistem, efisiensi, transparansi, dan kejelasan pembagian peran antarpihak yang terlibat.

Kewenangan perpajakan tetap sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Dalam implementasinya, Jalin menjalankan mandat sebagai penyelenggara SPP-TDLN untuk memastikan operasional sistem, mulai dari interkoneksi dan pemrosesan transaksi hingga pelaporan dan penyetoran, berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika implementasinya berjalan aman, efisien, akuntabel, dan transparan, SPP-TDLN dapat menjadi contoh bagaimana kapabilitas teknologi nasional memperkuat administrasi perpajakan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola data dan keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×