kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Stabilitas sektor keuangan diklaim terjaga, OJK optimalkan kebijakan PEN


Rabu, 05 Agustus 2020 / 10:08 WIB
Stabilitas sektor keuangan diklaim terjaga, OJK optimalkan kebijakan PEN
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). OJK menyatakan hadirnya produk yang lebih inovatif di lini bisnis dana pensiun yang dibayarkan setiap bulan (anuitas) dinilai suatu hal yang segera direalisasikan pelaku asur


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

Rasio NPF tumbuh sebesar 5,1% sementara risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,92%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%. Industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp 21 triliun.

Hingga 28 Juli 2020 penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp 54,1 triliun dengan 28 emiten baru. Di dalam pipeline terdapat 85 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total penawaran diperkirakan mencapai Rp 54,13 triliun.

Baca Juga: Hingga Mei 2020, NPL Perbankan Naik Menjadi 3% dari Akhir Tahun Lalu 2,53%

OJK mencatat, perbaikan data perekonomian serta sentimen positif dari pengembangan vaksin Covid-19 berdampak positif terhadap kinerja pasar keuangan domestik yang menguat pada bulan Juli 2020. Sampai dengan 30 Juli 2020, pasar saham dan pasar SBN menguat dengan IHSG naik sebesar 4,98% mtd dan yield rata-rata SBN turun sebesar 33,2 bps mtd. 

OJK juga mendukung program Pemerintah dalam mengeluarkan skema penjaminan kredit UMKM dan korporasi, serta program penempatan dana Pemerintah ke industri perbankan untuk mendukung penyaluran kredit kepada UMKM dan Korporasi Padat Karya yang akan dapat mempercepat bergeraknya aktivitas dunia usaha. 

Hingga 27 Juli, penggunaan dana pemerintah yang ditempatkan di Bank Himbara Rp30 triliun telah direalisasikan ke dalam kredit sebesar Rp 49,7 triliun atau 165,5% dari dana yang ditempatkan.

Untuk mendukung upaya ini, OJK akan mengeluarkan kebijakan pendukungnya agar kebijakan stimulus Pemerintah ini dapat berjalan dengan cepat dan efektif, seperti relaksasi bobot risiko ATMR untuk kredit dengan kriteria tertentu sebagaimana diterapkan oleh beberapa negara lain. 

Baca Juga: Ada bunga deposito 6,25%, lihat daftar bunga deposito terbaru bank di sini

Selanjutnya, dengan melihat adanya kebutuhan dari industri dan pencapaian pemulihan dari dunia usaha yang masih memerlukan dukungan, OJK terbuka untuk melakukan perpanjangan restrukturisasi langsung lancar dan penetapan kualitas kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×