kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Stabilitas sektor keuangan diklaim terjaga, OJK optimalkan kebijakan PEN


Rabu, 05 Agustus 2020 / 10:08 WIB
Stabilitas sektor keuangan diklaim terjaga, OJK optimalkan kebijakan PEN
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). OJK menyatakan hadirnya produk yang lebih inovatif di lini bisnis dana pensiun yang dibayarkan setiap bulan (anuitas) dinilai suatu hal yang segera direalisasikan pelaku asur


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap dalam kondisi terjaga namun dengan kewaspadaan yang terus ditingkatkan. OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, berbagai kebijakan stimulus telah dikeluarkan OJK di masa pandemi Covid 19 ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Sebelum tukar valas, intip kurs dollar-rupiah di BRI hari ini, Rabu 5 Agustus 2020

OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank. "Kebijakan stimulus tersebut selain untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan juga berfungsi untuk menempatkan industri jasa keuangan menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil," kata Anto dalam keterangan resminya, Selasa (4/8).

Sejak diluncurkan 16 Maret 2020, program restrukturisasi kredit perbankan hingga 20 Juli telah mencapai nilai Rp 784,36 triliun dari 6,73 juta debitur. Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp 330,27 triliun berasal dari 5,38 juta debitur. Sedangkan untuk non UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai 1,34 juta debitur dengan nilai sebesar Rp 454,09 triliun. 

OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman hingga 27 Juli. Dimana 4,74 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan dan sudah disetujui sebanyak 4,10 juta dengan total nilai Rp 151,1 triliun.

Berbagai kebijakan stimulus OJK tersebut telah diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan, tercermin dari kondisi sektor jasa keuangan yang masih dalam kondisi baik dan terkendali dengan indikator prudensial seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.

Baca Juga: Penjualan unitlink BNI Life capai Rp 1,17 triliun di paruh pertama 2020

Pada posisi Juni, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) Bank Umum Konvensional (BUK) masih cukup tinggi yakni sebesar 22,59%. Kecukupan likuiditas juga terjaga dengan baik tercermin dari rasio Alat Likuid terhadap Non Core Deposit (AL/NCD) per 15 Juli 2020 menguat ke level 122,57% dan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada di level 26,02%, jauh berada di atas threshold 50 persen dan 10%. 

Namun, pelemahan ekonomi akibat pembatasan sosial membuat kredit melambat.  Per Juni kredit tumbuh 1,49%yoy dengan NPL gross sebesar 3,11 persen. Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 7,95% yoy didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 11,90% (yoy). 

Rasio NPF tumbuh sebesar 5,1% sementara risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,92%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%. Industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp 21 triliun.

Hingga 28 Juli 2020 penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp 54,1 triliun dengan 28 emiten baru. Di dalam pipeline terdapat 85 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total penawaran diperkirakan mencapai Rp 54,13 triliun.

Baca Juga: Hingga Mei 2020, NPL Perbankan Naik Menjadi 3% dari Akhir Tahun Lalu 2,53%

OJK mencatat, perbaikan data perekonomian serta sentimen positif dari pengembangan vaksin Covid-19 berdampak positif terhadap kinerja pasar keuangan domestik yang menguat pada bulan Juli 2020. Sampai dengan 30 Juli 2020, pasar saham dan pasar SBN menguat dengan IHSG naik sebesar 4,98% mtd dan yield rata-rata SBN turun sebesar 33,2 bps mtd. 

OJK juga mendukung program Pemerintah dalam mengeluarkan skema penjaminan kredit UMKM dan korporasi, serta program penempatan dana Pemerintah ke industri perbankan untuk mendukung penyaluran kredit kepada UMKM dan Korporasi Padat Karya yang akan dapat mempercepat bergeraknya aktivitas dunia usaha. 

Hingga 27 Juli, penggunaan dana pemerintah yang ditempatkan di Bank Himbara Rp30 triliun telah direalisasikan ke dalam kredit sebesar Rp 49,7 triliun atau 165,5% dari dana yang ditempatkan.

Untuk mendukung upaya ini, OJK akan mengeluarkan kebijakan pendukungnya agar kebijakan stimulus Pemerintah ini dapat berjalan dengan cepat dan efektif, seperti relaksasi bobot risiko ATMR untuk kredit dengan kriteria tertentu sebagaimana diterapkan oleh beberapa negara lain. 

Baca Juga: Ada bunga deposito 6,25%, lihat daftar bunga deposito terbaru bank di sini

Selanjutnya, dengan melihat adanya kebutuhan dari industri dan pencapaian pemulihan dari dunia usaha yang masih memerlukan dukungan, OJK terbuka untuk melakukan perpanjangan restrukturisasi langsung lancar dan penetapan kualitas kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×