kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.292   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.194   -37,09   -0,51%
  • KOMPAS100 1.049   -6,94   -0,66%
  • LQ45 807   -5,36   -0,66%
  • ISSI 231   -0,87   -0,38%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 493   -3,18   -0,64%
  • IDX80 118   -0,53   -0,45%
  • IDXV30 120   0,48   0,40%
  • IDXQ30 135   -1,34   -0,99%

Standard Chartered Berikan Fasilitas Pinjaman Baru Senilai Rp 385 Miliar kepada MBK


Selasa, 10 Juni 2025 / 16:16 WIB
Standard Chartered Berikan Fasilitas Pinjaman Baru Senilai Rp 385 Miliar kepada MBK
ILUSTRASI. Standard Chartered Indonesia mengumumkan perpanjangan kemitraannya dengan PT MBK melalui fasilitas pinjaman baru senilai Rp 385 miliar.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Standard Chartered Indonesia baru-baru ini mengumumkan perpanjangan kemitraannya dengan PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura (MBK) melalui fasilitas  pinjaman baru senilai Rp 385 miliar. Pendanaan ini akan membantu memberdayakan sekitar 128.000 perempuan di seluruh Indonesia. 

Donny Donosepoetro OBE, CEO Standard  Chartered Indonesia mengatakan, kemitraan yang diperbarui ini dibangun berdasarkan kesuksesan dari fasilitas yang sebelumnya  diberikan di tahun 2022 dan wujud dari komitmen Standard Chartered dalam memajukan inklusi  keuangan di Indonesia.

MBK merupakan salah satu pelopor lembaga keuangan mikro yang  berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang melayani lebih dari 1,7 juta  perempuan di seluruh Indonesia. 

“Di Standard Chartered, kami percaya bahwa mendukung dan memberdayakan perempuan  untuk menjalani kehidupan yang mandiri secara ekonomi merupakan hal yang penting dalam  mendorong pertumbuhan yang inklusif,” jelas Donny dalam siaran pers, Selasa (10/6).

Melalui kemitraan dengan perusahaan seperti MBK, pihaknya disebut dapat  memperluas jangkauan dan meningkatkan dampak yang di berikan pada komunitas yang  masih kurang terlayani.

Menurutnya, mendukung UMKM bukanlah hanya sebuah keputusan bisnis bagi perusahaan, namun bagian mendasar dari misi untuk mendorong pertumbuhan yang inklusif dan  berjangka panjang.

"Kami yakin bahwa dengan memberdayakan pelaku usaha perempuan dan  bisnis mikro, kami turut membuka potensi perekonomian Indonesia yang sesungguhnya,” tambahnya.

Kerja sama dengan MBK ini juga disebut mencerminkan komitmen global Standard Chartered dalam  meningkatkan partisipasi ekonomi dengan memberdayakan perempuan dan komunitas kurang  terlayani agar dapat learn, earn, dan grow—pendekatan yang menjadi pilar utama dari inisiatif  global Futuremakers dari Standard Chartered dan merupakan upaya yang lebih luas dalam  mendorong pembangunan inklusif dan berkelanjutan. 

Shafiq Dhanani, Presiden Direktur dan Pendiri PT Mitra Bisnis  Keluarga Ventura mengatakan, ketika pihaknya pertama kali beroperasi, perusahaan hanya memiliki 5 hingga 10 karyawan dan sebuah  misi sederhana, yakni untuk melayani perempuan berpenghasilan rendah yang seringkali takut mendatangi bank konvensional dan memiliki literasi keuangan yang rendah.

"Permintaan yang  tinggi memberikan kami semangat dan terus menjadi dorongan komitmen kami untuk melayani  masyarakat. Saat ini, kami telah tumbuh menjadi tim yang terdiri dari 8,600 staf, dimana 99% di antaranya adalah perempuan, dan kami dengan bangga bisa melayani 1,7 juta perempuan yang kurang terlayani di seluruh Indonesia," jelas Shafiq.

Menurut Shafiq, ini bukan hanya tentang keuangan mikro, namun bertujuan untuk membangun gerakan yang berfokus pada inklusi dan pemberdayaan. "Kerja sama kami  dengan Standard Chartered merupakan sebuah elemen penting dalam perjalanan luar biasa  perusahaan ini,” tambahnya.

Salah satu pemegang kepentingan lainnya dalam kemitraan antara Standard Chartered dan  MBK ini adalah Asian Development Bank (ADB). Program Pembiayaan Mikro ADB bekerja sama  dengan lembaga keuangan mikro dan mitra institusi keuangan seperti bank, untuk membantu  memenuhi kebutuhan finansial jutaan orang di komunitas yang belum terjangkau layanan  keuangan. 

Selanjutnya: Soal Penerapan Co-payment, AAJI Imbau Perusahaan Asuransi Jiwa Lakukan Hal Ini

Menarik Dibaca: Anchor Bagikan Resep Inspiratif untuk Bantu Orangtua Optimalkan MPASI Bergizi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×