Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Sandy Baskoro
JAKARTA. Standard Chartered Bank (Stanchart) siap mendukung pemberlakuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang wealth management pada tahun ini.
"Kami juga diajak diskusi soal PBI ini. Apa saja yang masih kurang dan perlu dibenahi. Intinya supaya bank-bank sanggup mengelola dana dengan baik. Jangan sampai potensi di lokal diambil pihak luar," kata Djumariah Tenteram, General Manager Priority and International Banking Client Segmentation Stanchart Indonesia, Rabu (19/10).
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengungkapkan ada lima poin yang bakal dimuat dalam PBI wealth management. Mulai dari definisi wealth management, jenis produk yang boleh ditawarkan, kriteria nasabah yang boleh dilayani, kekhasan nama produk, sampai kewajiban bank menjelaskan manfaat dan risiko dari produk wealth management tersebut.
Djumariah mengungkapkan, untuk kategori nasabah, Stanchart Indonesia sudah melakukan. Ada tiga kategori utama, yakni personal, preferred, dan priority. Dua segmen terakhir inilah yang bisa mendapatkan layanan wealth management.
Minimum deposito nasabah preferred senilai Rp 150 juta, sedangkan nasabah priority mencapai Rp 500 juta. Meski tak menyebut angka pasti, Djumariah bilang, jumlah nasabah Stanchart berkembang cukup agresif rata-rata naik 30%-40% setiap tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News